Pembunuh Begal
Najwa Shihab Saksinya, ZA Pembunuh Begal di Malang Ungkap Perlakuan Misnan Sebelum Ditusuk
Masyarakat masih membicarakan ZA pelaku Pembunuhan terhadap pria bernama Misnan. Misnan Meninggal Dunia di lahan tebu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok presenter Najwa Shihab Saksinya, ZA Pembunuh Begal di Malang Ungkap Perlakuan Misnan Sebelum Ditusuk
Masyarakat masih membicarakan ZA pelaku Pembunuhan terhadap pria bernama Misnan.
Misnan Meninggal Dunia di lahan tebu.
Pelaku penusukan merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangkus SMA sementara Misnan merupakan pelaku begal.
Misnan ditemukan tewas dua bulan kemudian dan ZA kini sedang menjalani proses hukum.
Namun yang bikin masyarakat ramai-ramai bersuara setelah ZA didakwa pasal pembunuhna berencana dan mengancam dirinya hukuman seumur hidup.
Hal tersebut juga menarik perhatian Najwa Shihab.
Si presenter menjadikan kasus ZA sebagai salah satu teman di Talkshow Mata Najwa edisi Rabu (23/1/2020).
Dalam satu segmen, ZA menjelaskan kronologi tentang perlakuan Misnan sebelum ditusuk karena terpaksa.
• Wagub Singgung Luwu Tengah di HJL dan HPRL, Begini Reaksi Kepala Daerah se Luwu Raya
• Ini Motif Penganiayaan Maut Kakek Panti Jompo di Gowa Hingga Meninggal Dunia
• Conch Semen Rintis Pabrik di Barru, Begini Permintaan Anggota DPRD Barru
Cek selengkapnya di sini:
Sebagaimana diketahui, ZA dituntut hukuman seumur hidup lantaran membunuh pembegal yang sempat mengancamnya di sebuah kebun tebu.
Hal itu diungkapkan ZA saat ditanya Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa pada Rabu (23/1/2020).
ZA menjawab, dia baru tahu Misnan meninggal melalui pemberitaan di televisi.
"Adik tahu tidak bahwa akhirnya Misnan itu akhirnya meninggal dunia adik tahu?" tanya Najwa Shihab.
"Tahunya ya berita di TV itu," jawab ZA.
• Sosok di Balik Teriakan Luttuni di Video Viral Haerul Perakit Pesawat Asal Pinrang
• Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenhub 2019: Peserta Wajib Hadir 2 Jam Sebelum Ujian Dimulai
• Pakai Aplikasi Mallku, Bisa Dapat Angpao di MaRI dan Nipah Mall
Kemudian, Najwa Shihab bertanya bagaimana perasaan ZA saat menusuk Misnan.
"Pada saat adik menusuk, saat menusuk apa yang ada di pikiran adik saat menusuk Misnan ini," tanya Najwa Shihab lagi.
ZA menjawab saat dirinya terus diancam oleh Misnan, ia akhirnya mengambil pisau yang ada di jok motornya.
ZA sempat diancam oleh Misnan bahwa teman perempuannya akan diperkosa bergilir dengan sejumlah lelaki.
"Kalau temannya tidak mau diserahkan, itu gara-gara dia langsung kembali lagi di situ sudah saya bawa pisau."
"Terus dia bilang gini saja 'Pacarmu itu tak perkosanya nggak lama kok tiga menit saja, paling perempuan habis dipakai dibuat jalan vaginanya nutup lagi begitu. Kalau enggak mau semuanya bawa ini'" jelas ZA menirukan kata-kata Misnan.
ZA mengaku takut mau kabur, apalagi temannya juga takut untuk lari dalam keadaan gelap dan sepi.
"Di situ saya takut, mau lari gelap jalannya, ga enak mau lari sendiri ya gimana teman saya, barang saya juga motor."
"Saya suruh lari teman saya ini ya ga mau dia takut juga di situ enggak ada jalan," ungkapnya.
• Festival Rumah Murah, Komitmen Zarindah Permudah Masyarakat Miliki Rumah
• Taufik Fachruddin Sindir Iqbal Suhaeb Gemuk Dibalas Pilih Makassar atau Pangkep
Akhirnya secara spontan ZA mengambil pisaunya dan menusukannya pada Misnan.
ZA mengaku tidak bisa berpikir apa-apa waktu menusukkan pisau ke arah Misnan.
"Iya spontan, saya juga enggak sengaja saya ya enggak tahu itu saya mikir apa," katanya
Lihat videonya mulai menit ke-17:55:
Mantan Hakim Soroti Motif ZA Bawa Senjata
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan analisanya soal kasus korban begal yang dituntut hukuman seumur hidup karena telah menyebabkan begal yang mengincarnya tewas terbunuh.
Ia mengatakan seseorang membawa senjata tajam tidak selalu digunakan untuk membunuh, begitu pula yang terjadi dengan ZA, yang saat itu diduga membunuh begal tersebut dengan senjata tajam yang dibawanya.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (20/1/2020), mulanya Asep menjelaskan tidak semua orang
yang membawa senjata, digunakan untuk membunuh.
"Apakah setiap orang bawa senjata itu untuk merencanakan membunuh? Belum tentu," jelasnya.
Ia mengatakan target serangan juga harus dibedakan, apakah ke bagian yang fatal atau tidak.
Jasad begal tersebut kemudian ditemukan beberapa bulan setelah kejadian terjadi.
"Dalam kasus ini tiba-tiba, sekian bulan kemudian, ketahuan ada orang meninggal, pelakunya adalah orang yang sekarang menjadi terdakwa," papar Asep.
• Begini Modus Pelaku Pembunuhan Kakek Lansia di Panti Jompo
• Sederhana, Ini 5 Minuman yang Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi: Air Putih hingga Jus Bit
Asep lalu menyoroti pasal-pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa pelaku.
Ia mengatakan keberatan dengan adanya pasal pembunuhan berencana.
"Cuman ngapain menggunakan pasal pembunuhan berencana," kata Asep.
Menurutnya ketika orang membawa pisau ada banyak alasan selain digunakan untuk membunuh.
"Ibu-ibu ke pasar bawa pisau, tukang bawa pisau, kearifan lokal tertentu ke mana-mana bawa pisau, artinya untuk pembelaan diri dan sebagainya," ujar Asep.
Setelah memaparkan beberapa contoh alasan orang membawa senjata tajam, Asep lalu mengungkit fakta ZA membawa pisau karena kebetulan ada kegiatan prakarya.
"Pertanyaannya, anak ini, walaupun sudah kawin, bawa pisau ini untuk apa, sekarang kan ada fakta persidangan," tutur Asep.
"Pisaunya itu untuk prakarya," tambahnya.
Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.
Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.
Ketika senjata digunakan dalam kondisi terpaksa dan keadaan tertekan menurutnya hal tersebut diperbolehkan berdasarkan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang membela diri.
"Senjata ini harus ditanyakan, apakah dia akan dianiaya, sehingga dia melakukan daya paksa atau pembelaan," jelasnya.
"Harus lepas dari tuntutan," lanjut Asep.
Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.
Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.11:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung Malik)
#ZA Membunuh Begal dan Dituntut Seumur Hidup, Blak-blakan Ungkap Perasaannya pada Najwa Shihab
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Di Mata Najwa, Pembunuh Begal ZA Ungkap Perasaan saat Tusuk Misnan: Enggak Tahu Itu Saya Mikir Apa