Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSK Hamil 9 Bulan

Hamil 9 Bulan, PSK Usia 33 Tahun Masih Cari Pelanggan, Diciduk Satpol PP: Saya Cari Makan Pak

Wanita berusia 33 tahun ini tetap bekerja sebagai PSK meski usia kehamilannya sudah menginjak sembilan bulan.

Editor: Ansar
Banjarmasinpost.co.id
R (33) PSK yang tetap bekerja meski hamil 9 bulan (Banjarmasinpost.co.id) 

Elsira dan suaminya Ihsan, pun memesan kamar disebuah Wisma di Jl Hertasning. Disana, Elsira janjian dengan korbannya.

Sementara suaminya Elsira, Ihsan sudah bersiap menunggu dalam mobil pinjaman yang mereka dapat dari temannya Ihsan.

"600 ribu saja, itu sama kamar pak. Jadi suami nunggu diluar. Suami bilang jangan main, ambil uangnya saja," jelas Elsira.

"Jadi itu aku suruh mandi aja dia (korban), kan ada peluang aku untuk pergi jadi aku tinggal. Yah suami tahu," tambah Elsera.

Keduanya ditangkap di Jl Barukang Raya, setelah terjadi aksi kekar-kejaran dengan anggota Resmob pada pukul 03.00 Wita.

Pasutri ini terlibat pencurian disalah satu Wisma di Hertasning Panakkukang. Modus keduanya menurut polisi termaksud baru.

Pasalnya, pelaku Elsera selaku istri Ihsan, berpura-pura jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijajakan lewat aplikasi Online.

Hal itu dikatakan Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman saat merilis kasus tersebut di kantor Polsek, petang.

"Mereka lakukan pencurian dengan modus operandi baru yaitu menggunakan aplikasi MiChat," ungkap Kompol Jamal saat rilis.

Ihsan dan Elsera melakukan pencurian di wisma caranya itu, pelaku Elsera sebagai PSK yang sudah janjian dengan korban.

Saat pelaku Elsera dan korban bertemu, mereka tidak langsung "main". Tersangka Elsera meminta agar korban untuk mandi.

"Ketika korban di kamar mandi, si pelaku (Elsera) ini melakukan pencurian ponsel dan uang, lalu kabur," jelas Kompol Jamal.

Saat pelaku Elsera sementara mengambil semua barang berharaga milik korbannya, suaminya Ihsan sudah bersiap di mobil.

Keduanya pun berhasil kabur. Mengetahui telah ditipu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Panakkukang.

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Poliai (LP) nomor Pengaduan / 35 / I / K / 2020 / Restabes Mksr Sek Panakkukang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved