Dishub Gowa
Dishub Gowa Kaji Ulang Jalur Satu Arah Jalan Masjid Raya dan Andi Tonro, ini Hasilnya
Dinas Perhubungan Gowa hanya menerapkan jalur satu arah pada jalur itu pada siang hari. Yakni sejak pukul 06.00 hingga pukul 19.00 WITA.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa telah mengkaji ulang penerapan jalur satu arah pada Jalan Masjid Raya dan Jalan Andi Tonro.
Kedua jalan tersebut kini bisa dilalui dua arah pada malam hari.
Dinas Perhubungan Gowa hanya menerapkan jalur satu arah pada jalur itu pada siang hari. Yakni sejak pukul 06.00 hingga pukul 19.00 WITA.
"Sistem satu arah hanya kita terapkan pada jam sibuk ketika aktivitas masyarakat banyak," kata Kadishub Gowa, Firdus, Kamis (23/1/2020).
Kebijakan sistem satu arah akhirnya dikaji ulang oleh Dishub Gowa setelah mendapat protes dari sejumlah masyarakat.
Dishub Gowa bahkan sudah beberapa kali dipanggil oleh Komisi III DPRD Gowa mengenai sistem satu arah itu.
Firdaus mengatakan sistem satu arah ini diterapkan untuk mengurai kemacetan.
Dishub Gowa bahkan sedang menyiapkan rancangan Peraturan Bupati mengenai jalur satu arah tersebut.
"Insya Allah kalau semuanya lancar Peraturan Bupatinya akan keluar," katanya.
Firdaus juga mengungkapkan kalau konsep Perbub sistem satu arah rencananya akan ia sodorkan drafnya kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari meminta masyarakat untuk menanti kebijakan satu Dishub Gowa demi kelancaran berlalulintas.
Satlantas Polres Gowa, kata Mustari, ikut memberikan masukan agar jalur Masjid Raya dan Jalan Andi Tonro hanya diberlakukan pada siang hari.
"Kami mengusulkan diberlakukan jam tertentu sistem satu arah di jalan Masjid Raya dan Andi Tonro," kata Mustari.
"Kami berharap pengendara menaati rambu-rambu yang ada demi kelancaran berlalulintas," kata Mustari.
Sistem Satu Arah ini akan tetap terus diberlakukan, namun akan ada perubahan di Jl. Mesjid Raya hingga Kacong Dg Lalang.