Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Somad 'Cici' Warga Mandailing Natal Ditangkap Polisi dengan 11 Barang Bukti, Ini Kasusnya

Abdul Somad 'Cici' warga Mandailing Natal ditangkap polisi dengan 11 barang bukti, ini kasusnya.

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Abdul Somad 'Cici' warga Mandailing Natal ditangkap polisi dengan 11 barang bukti, ini kasusnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Abdul Somad 'Cici' warga Mandailing Natal ditangkap polisi dengan 11 barang bukti, ini kasusnya.

Seorang warga bernama Abdul Somad alias Cici (44), warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara ( Sumut ) ditangkap polisi dari Sat Narkoba Polres Madina, Senin (20/1/2020).

Dia ditangkap karena mengedarkan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Demikian dikutip dari Tribrata TV.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Muhammad Rusli mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga
bahwa ada seorang lelaki yang sering menjual dan mengonsumsi sabu.

Polisi didampingi kepala desa dan perangkat desa kemudian melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik Abdul Somad.

 “Dari warung dan rumahnya petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata AKP Muhammad Rusli.

Barang bukti berupa:

1. 3 buah kaca pyerx berisi sisa sabu-sabu,

2. 2 bungkus plastik klip transparan kosong,

3. 6 buah plastik transparan kosong,

4. 2 buah pipet (sendok),

5. 2 buah jarum (kompor),

6. 3 buah pipet bengkok,

7. 3 buah mancis,

8. 3 buah dot penyambung pipet,

9. 1 buah bong,

10. 1 buah kotak rokok merek Magnum, serta

11. 4 daun ganja kering.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina guna penyelidikan lebih lanjut.

Tim Gabungan Musnahkan 5 Ha Lahan Ganja di Madina

Sebelum penangkapan ini, tim gabungan personel Polri dan TNI memusnahkan 5 hektare lahan ganja di pegunungan Simpang Pahu, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Demikian dilansir Antara.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji di Madina, Minggu (19/1/2019) menyebutkan, operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 210 kilogram oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok, Jawa Barat.

Serta pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 34 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat di wilayah Jakarta Timur.

Selain itu, pemusnahan ini juga dari berawal dari pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 254 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat di Kotanopan, Mandailing Natal beserta penangkapan tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Mandailing Natal oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat dan Sat Narkoba Polres Madina.

Dalam operasi bersama itu sebanyak 60 personel gabungan yang terdiri dari Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan dan Kodim 0212/TS ikut dalam pemberantasan dan pemusnahan ladang narkotika golongan 1 jenis ganja itu.

Kapolres menyebutkan, 5 hektare lahan ganja yang dimusnahkan itu berada di 2 titik yang berbeda.

Dari titik pertama personel gabungan menemukan ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektare dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen) dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram.

Sedangkan, di titik kedua personel menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektare dengan jumlah tanaman pohon ganja kurang lebih 120 ribu batang dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen).

"Total keseluruhan ladang ganja yang dimusnahkan sebanyak lima hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 300, batang," kata AKBP Irsan Sinuhaji.

Barang bukti tersebut sebagian dimusnahkan di lokasi dengan dilakukan pencabutan dan sisanya dibawa ke Mapolres Madina.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved