Romahurmuziy Vonis 2 Thn, Bandingkan Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Luthfi Hasan
Romahurmuziy Vonis 2 Thn, Bandingkan Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Luthfi Hasan Ishaaq
Sel Setya Novanto Disebut Punya Kitchen Set dan Spring Bed Tapi Tak Dibongkar, Komen Kalapas
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Setya Novanto dinilai terbukti memperkaya diri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar dalam proyek tersebut.
Kasus ini terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Saat itu, dalam kurun waktu pengadaan 2011-2013, ia berusaha mengintervensi proses pengadaan bersama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, selain denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dollar AS.
Tak sampai disana, hak politik mantan Ketua DPR itu juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman. Setya Novanto sempat mengajukan peninjauan kembali pada 2019.
Hingga saat ini belum ada putusan terkait PK tersebut.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).