Oknum Brimob Namuk di Polman
Ngamuk di Salupajang Polman, Danki Brimob dan 12 Anggotanya Diberi Sanksi
Mereka dikurung selama 21 hari, setelah terbukti melakukan keributan dengan warga di obyek wisata Salupajang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang
Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Sebanyak 13 Anggota Brimob Polda Sulawesi Barat dikenakan sanksi penempatan khusus.
Mereka dikurung selama 21 hari, setelah terbukti melakukan keributan dengan warga di obyek wisata Salupajang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman.
Karo Ops Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Moch Noor Subchan mengatakan, 13 oknum tersebut ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 41 anggota Brimob yang diduga terlibat dalam tindakan brutal di Salupajang Polman.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kesimpulannya didapatkan 13 oknum anggota Brimob yang diduga melakukan penembakan. Satu diantaranya yang memberikan perintah,"kata Kombes Pol Subchan.
Komandan Kompi Ipda Ojan Prabowo dan 12 anggotanya diduga melanggar Undang-undang Nomor 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Yakni melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan, martabat Negara, Pemerintah, atau Polri.
"Mulai saat ini sebanyak 13 personil tersebut kita masukan ke tempat khusus. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan,"ujarnya.
Karo Ops membeberkan alasan oknum Brimob melakukan penembakan karena alasan terdesak di kerumunan warga dengan maksud membubarkan kerumunan warga.
"Sebagaimana yang terdengar dalam video yang banyak beredar saat ini itu tujuannya hanya ingin memecah konsentrasi massa,"tuturnya.
Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Rivai Arvan menambahkan dari hasil pemeriksaan ditemukan pemicu masalah keributan yang membuat satu warga luka. Oknum Brimob, Ipda Ojan disebut sebagai biang kerok.
"Anggota yang mulai memukul, masyarakat tidak terima kemudian melakukan pengeroyokan,"katanya.
Arvan memastikan aksi koboi oknum anggota Brimob di kawasan wisata Salupajang akan lanjut ke persidangan. Saat ini anggotanya masih di Polman meminta kesaksian warga.
"Ini bisa menjadi catatan untuk tidak mengikuti pendidikan serta penundaan gaji selama satu bulan,"ujarnya. (tribun-timur.com).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)