Supervisi KPK di Sulbar
Lakukan Supervisi Pencegahan Korupsi di Wilayah Sulbar, Ketua KPK RI Singgung Politik Mahar
Firli mengatakan pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPK. Namun harus dilakukan koordinasi
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri, lakukan supervisi pencegahan korupsi di wilayah Sulbar. Firli Bahuri didampingi Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah VIII, Aldiansyah Malik Nasution (Choky).
Firli mengatakan pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPK. Namun harus dilakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.
"Kita harus melakukan monitorin terhadap pelaksanaan pemerintahan. Hari ini saya hadir di Sulbar untuk memastikan seluruh aktivitas pencegahan korupsi berjalan,"kata Firli Baruhi di kantor Gubernur Sulbar, Rabu (22/1/2020).
Ia menambahkan kehadirannya di Sulbar dalam rangka memberikan peran andil terhadap meningkatkan pendapatan daerah.
"Enam tugas pokok KPK itu salah satu melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Kemudian sesuai dengan strategi nasional pemberantasan korupsi ada tiga fokus yang disasar, diantaranya terkait pelayanan tata niaga, pengelolaan keuangan daerah/negara dan ketiga adalah penegakan hukuk dan reformasi birokrasi,"kata dia.
Firli juga menyinggung terkait perhelatan Pillaka yang akan digelar di empat kabupaten di Sulbar. Karena itu ia menitip pesan kepada sejumlah pemangku kepentingan di daerah.
"Gubernur, Kapolda, Kajati dan kepala daerah, bahwa tahun 2020 ini akan dilaksanakan Pilkada, tentu kita minta yang mencalonkan diri mengembangkan diri sebagai politisi yang berintegritas, politik tanpa janji-janji atau tanpa politik dengan embel-embel memberikan sesuatu kepada masyakat agar terpilih. Ini tidak boleh terjadi lagi,"imbuhnya.
Karena itu ia mengajak calon kepala daerah untuk beradu gagasan, prestasi dan inovasi. Karena pemilihan kepada daerah melalui pesta demokrasi adalah untuk mewujudkan tujuan negara.
"Tujuna negara dalam alinea keempat UUD 1945 dikatakan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Semua kepala daerah punya tanggungjawab mewujudkan ini,"tuturnya.