Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Berkas Kasus Prostutusi Online di Pinrang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online, Desember 2019 lalu. Pelaku adalah IS (23), MA (38) dan AL (20).

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
hery/tribunpinrang.com
Suasana Press Realease Satreskrim Polres Pinrang terkait kasus prostitusi online. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online, Desember 2019 lalu.

Pelaku adalah IS (23), MA (38) dan AL (20).

Dalam kasus tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.

Mereka terdiri dari beragam umur. Dari remaja, dewasa, hingga di bawah umur.

Bagaimanakah perkembangan kasus tersebut ?

Informasi yang dihimpun, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Hal itu diutarakan Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (22/1/2020).

"Berkasnya sudah kami limpahkan," singkatnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pinrang, Almsyah membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus tersebu ke pihaknya.

"Benar, untuk perkara tersebut kemarin kami terima pelimpahan berkas dari Polres," ucapnya.

Saat ini, tambah Alamsyah, berkas tersebut sedang diteliti dan dipelajari oleh jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Kami akan kabarkan info pengembangannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 12 UU RI No 27 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved