Tribun Pinrang
Berkas Kasus Prostutusi Online di Pinrang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online, Desember 2019 lalu. Pelaku adalah IS (23), MA (38) dan AL (20).
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online, Desember 2019 lalu.
Pelaku adalah IS (23), MA (38) dan AL (20).
Dalam kasus tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.
Mereka terdiri dari beragam umur. Dari remaja, dewasa, hingga di bawah umur.
Bagaimanakah perkembangan kasus tersebut ?
Informasi yang dihimpun, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Hal itu diutarakan Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (22/1/2020).
"Berkasnya sudah kami limpahkan," singkatnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pinrang, Almsyah membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus tersebu ke pihaknya.
"Benar, untuk perkara tersebut kemarin kami terima pelimpahan berkas dari Polres," ucapnya.
Muh Redzwan, Ketua Karang Taruna Pertama di Kelurahan Kassa Pinrang |
![]() |
---|
VIDEO: Jembatan Ambruk, Warga Desa Kariango Pinrang Meninggal Saat Ditandu |
![]() |
---|
Hari Ini Positif Covid-19 di Pinrang Bertambah, 11 Sembuh |
![]() |
---|
Sedekah Jumat, Satlantas Polres Pinrang Rutin Bagi Nasi Kotak |
![]() |
---|
Bedah Rumah Ammangnge Mulai Dikerjakan, Masih Butuh Listrik dan Pembeli Atap |
![]() |
---|