Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UIN

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UIN Peragakan 28 Adegan, Begini Cara Ridho Bunuh Kekasihnya

Rekonstruksi digelar di rumah tante Asmaul Husna, Mardini (41) tempat Asmaul Husna jenazah dibunuh oleh pacarnya Ridhotul Khaer (20) pada Jumat (13/12

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Syamsul Bahri
Muslimin Emba/Tribun Timur
Suasana rekosntruksi kasus pembunuhan mahasiswi semester akhir UIN Alauddin Makassar, Asmaul Husna (21), Selasa (21/1/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polsek Manggala menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi semester akhir UIN Alauddin Makassar, Asmaul Husna (21), Selasa (21/1/2020) siang.

Rekonstruksi digelar di rumah tante Asmaul Husna, Mardini (41) tempat Asmaul Husna jenazah dibunuh oleh pacarnya Ridhotul Khaer (20) pada Jumat (13/12/2019) lalu.

Dalam rekonstruksi itu, Ridho sapaan pelaku memperagakan sedikitnya 28 adegan.

"Ada 28 adegan sudah terlaksana semua dan apa yang diperlihatkan pelaku (Ridho) sesuai dengan apa yang dilakukan saat itu. Jadi dalam hal ini tidak ada bukti-bukti baru yang didapat oleh penyidik maupun dari jaksa," kata Kapolsek Manggala Kompol Hasniati.

Yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu kata Hasniati terdapat dua sepupu korban (Asmaul Husna), Nunu dan Satriani dan pemilik rumah Mardini.

"Sementara dari pihak pelaku (Ridho) hanya dari pihak PH (penasehat hukum)nya saja," ujarnya.

Aksi pembunuhan Ridho terhadap Asmaul Husna sendiri diperagakan pada adegan ke 15.

Suasana rekosntruksi kasus pembunuhan mahasiswi semester akhir UIN Alauddin Makassar, Asmaul Husna (21), Selasa (21/1/2020) siang.
Suasana rekosntruksi kasus pembunuhan mahasiswi semester akhir UIN Alauddin Makassar, Asmaul Husna (21), Selasa (21/1/2020) siang. (Muslimin Emba/Tribun Timur)

"Jadi sebelumnya itu disekap, setelah disekap pelaku ini melihat(Asmaul Husna) mengecek nafasnya masih bernafas. Setelah itu pelaku ke dapur carinpisau ditemukankah pisau setelah itu dia (pelaku) menarik mengiris bagian leher, jadi satu kali tarikan saja" terang Hasniati.

Hasniati memastikan tidak ada unsur perencanaan dari kasus pembunuhan itu.

Pelaku Ridho pun dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved