Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petaka Mahasiswa Brondong Diduga Perebut Bini Orang atau Pebinor, Asmara Dibalas Nyawa

Petaka mahasiswa brondong diduga perebut bini orang atau pebinor, asmara dibalas nyawa.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Ilustrasi pelaku selingkuh. Petaka mahasiswa brondong diduga perebut bini orang atau pebinor, asmara dibalas nyawa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Petaka mahasiswa brondong diduga perebut bini orang atau pebinor, asmara dibalas nyawa.

Perselingkuhan brondong Mojokerto dan seorang wanita bersuami berakhir tragis.

Pemuda yang berstatus mahasiswa itu tewas di tangan pembunuh bayaran.

Pembunuh bayaran disewa suami dari wanita sekingkuhan si brondong.

Eksekutor dalam kasus  pembunuhan ini melibatkan preman.

Diketahui, kasus pria Mojokerto menyewa pembunuh bayaran demi menghabisi nyawa seorang mahasiswa baru saja terungkap.

Mahasiswa itu disebut menjalin asmara dengan istri si pria.

Aksi pria ini nekat ia lakukan lantaran terbakar api cemburu.

Pria itu adalah Ahmad Ali Mustofa (31), warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ( Jatim ).

Dirinya menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi seorang mahasiswa yang diduga selingkuh dengan istrinya.

Korban bernama Muhammad Syahrul Hafid (19), mahasiswa asal Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Gerombolan preman bayaran ini mengeroyok korban dan menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Goa Gembyang Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Korban menderita luka bacok pada wajah sebelah kanan dan bagian punggung yang terkena sabetan pedang sepanjang lebih dari 50 sentimeter.

Tersangka utama, Ahmad Ali Mustofa menyewa preman yang semuanya dibayar senilai Rp 1 juta.

Gerombolan preman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nurhasan alias Lek Nyarkek (36) warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved