Lembaga Survei di KPU Makassar
Pendaftar Lembaga Survei di KPU Makassar Sepi Peminat
Menurut Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, semenjak pendaftaran dibuka 1 November 2019 sampai hari ini, belum ada satupun lembaga survei yang m
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftar lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat, dan lembaga pemantau pemilihan untuk Pemilihan Wali Kota Makassar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepi peminat.
Menurut Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, semenjak pendaftaran dibuka 1 November 2019 sampai hari ini, belum ada satupun lembaga survei yang mendaftar.
"belum ada (untuk pendaftar lembaga survei. Kecuali lembaga pemantau sudah dua pendaftar," kata Endang kepada Tribun, Selasa (21/1/2020), sore.
Menurut Endang, dua lembaga pemantau yang telah mendaftar adalah
Komite independen pemantau pemilu dan Demokrasi dan LSM Perak.

Pendaftaran lembaga survei dibuka secara umum dan dimulai 1 November-23 Agustus 2020. Sedangkan pendaftaran pemantau independen 1 November 2019 sampai 16 September 2020.
Sebelumnya, Endang menyampaikan, hanya lembaga survei terverifikasi KPU yang nantinya diakui dapat melaksanakan quick count atau hitung cepat Pemilu limat tahun sekali itu. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)