Perusda Jadi Perseroda
DPRD Sulsel Segera Bahas Ranperda Perseroda Setelah Lakukan ini
Pemprov mengusulkan Ranperda perubahan bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
Kepala daerah pun punya wewenang termasuk menetapkan laba dan persetujuan penempatan laba.
Sedangkan pada Perseroda tidak. Organnya terdiri atas rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Taufik menambahkan total aset Perusda yang diperkirakan Rp 800 miliar Rp 1 Triliun menjadi modal utama.
Aset seperti 102 rumah toko (ruko) di Lattanette Plaza, Hotel Grand Sayang Park di Maccini Sombala, lahan di depan Pelabuhan Makassar, hingga hotel di Tana Toraja.
“Dengan modal itu kita bisa melakukan apa saja seiring keinginan gubernur dan anggota dewan. Mau dibawa ke mana, agrobisnis, industri, mana saja, kami siap,” ujarnya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)