Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perusda Jadi Perseroda

DPRD Sulsel Segera Bahas Ranperda Perseroda Setelah Lakukan ini

Pemprov mengusulkan Ranperda perubahan bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Senin (09/12/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan segera membahas batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pemprov mengusulkan Ranperda perubahan bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perusda DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga pembahasan batang tubuh setelah melalui konsultasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

DPRD melakukan konsultasi ke Mendagri atas perubahan bentuk Perusda pada 14 Januari 2020 lalu.

"Saya tidak ingat persisnya seluruh hasil konsultasinya ke Mendagri, tetapi untuk tindak lanjutnya kita akan bahas hari Senin," kata Fahruddin Rangga.

Menurut legislator dua periode itu dalam pembahasan nanti adalah mendalami batang tubuh dari Ranperda itu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusda Taufik Fachruddin mengatakan perubahan status Perusda menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) akan memudahkan bisnis dan investasi.

Hal tersebut disampaikan adik ipar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tersebut usai Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terhadap Pengajuan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda Sulsel menjadi Perseroda, Senin (9/12) kdmadin

Taufik mengatakan Perusda selama ini tidak fleksibel karena ruang geraknya mengelola bisnis terbatas apalagi masih melekat pada pemerintah provinsi (pemprov).

“Jika ini disetujui akan menjadi perseroan terbatas sehingga memudahkan bisnis termasuk bisnis dengan pihak asing. Investasi juga akan semakin mudah,” jelasnya.

Dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbagi atas Perusda dan Perseroda.

Perusda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Perseroda berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki satu daerah.

Dalam hal pemegang saham perseroda terdiri atas beberapa daerah dan bukan daerah, salah satu daerah merupakan pemegang saham mayoritas.

Organ Perusda terdiri kepala daerah selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, direksi, dewan pengawas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved