Vonis Mantan Sekretaris KPU Makassar
Divonis 5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Penasehat Hukum: Habibi Adalah Korban
Penasehat hukun Abdul Ghafur menilai, kliennya sebagai korban dalam kasus dana hibah Rp 60 Miliar oleh Pemkot Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Terdakwa Sabri dan Habibi disaat mengikuti sidang putusan atau vonis di PN Makassar.
Sidang vonis atau putusan ini digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, dan dipimpin oleh majelis Hakim Ketua, Daniel Pratu.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mudatsir dan penasehat hukum terdakwa, Muh Arifin K. dan Ghofur. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Berita Terkait