Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Pelajar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup? Penjelasan Jaksa!

Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Pelajar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup? Penjelasan Jaksa!

Editor: Hasrul
Suryamalang.com
Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Pelajar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup? Penjelasan Jaksa! 

"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," katanya.

Lebih lanjut, Sobrani menegaskan bahwa ZA tidak mendapat dakwaan seumur hidup seperti yang ramai beredar.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya.

ZA menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum ZA Bhakti Riza membawa tiga orang saksi termasuk seorang saksi ahli pidana, Lucky Endrawati.

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza, Senin (20/1/2020), katanya.

Saksi ahli pidana Lucky Endrawati dari Universitas Brawijaya kemudian mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada ZA.

Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.

"Pasal 340 merupakan Pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya, Senin (20/1/2020).

Lucky Endrawati juga memertanyakan ketertutupan sidang, padahal dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012.

Menurutnya, apabila dakwaan terlap menjuctokan UU SPPA, sidang dapat dilakukan secara tertutup.

"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.

V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020)
V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020) (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Dalam sidang tersebut, pacar ZA yakni V juga hadir.

Ia tampak mengenakan seragam sekolah dengan wajah yang ditutup masker.

Menurut pengacara ZA, V datang sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Jaksa Jelaskan Kabar Pelajar yang Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup: Saya Pastikan Tidak Ada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved