Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Pelajar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup? Penjelasan Jaksa!

Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Pelajar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup? Penjelasan Jaksa!

Editor: Hasrul
Suryamalang.com
Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Pelajar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup? Penjelasan Jaksa! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Pelajar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup? Penjelasan jaksa!

Terbaru soal kasus Pelajar di Kota Malang, ZA yang membunuh Begal untuk melindungi pacarnya.

Sempat heboh kabar ZA yang terancam hukuman Penjara Seumur Hidup karena membunuh seorang Begal.

Kabar tersebut pun viral di media sosial.

Banyak yang merasa tidak terima jika ZA mendapatkan ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup.

Hal itu lantaran ZA berusaha untuk melindungi nyawa kekasihnya.

Kini ZA menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa terjadi pada Minggu (8/9/2019) malam.

Saat itu ZA dan sang pacar berboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Ketika melintas, tiba-tiba ZA dan pacar dihadang oleh Begal yang ingin merampas barang bawaan serta motornya.

Tak hanya ingin merampas harta, Begal itu juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu bejat si Begal.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Nasib Maling Setelah Masuk Rumah Polisi, Hadapi 2 Wanita Jago Karate, Padahal Golok Sudah di Leher

Selebgram Cantik ini Ditawari Rp 866 juta dengan Syarat Terbang ke Dubai dan Tinggal selama 5 Malam

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kepanjen pun memberikan penjelasannya.

Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim.

ZA didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Menurut Sobrani, tak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan kepada ZA atas pasal 340 KUHP.

Terlebih dalam kasus tersebut, yang menjadi pelaku adalah seorang anak.

Sobrani mengatakan, proses hukum dilalukan dengan sistem persidangan anak.

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," katanya.

ZA akan mendapat ancaman hukuman setengah dari hukuman umur dewasa.

Sementara itu, Sobrani juga menjelaskan soal pasal berlapis yang menjerat ZA.

Pasal tersebut akan dibuktikan satu per satu lantaran sifatnya subsider.

"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," katanya.

Lebih lanjut, Sobrani menegaskan bahwa ZA tidak mendapat dakwaan seumur hidup seperti yang ramai beredar.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya.

ZA menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum ZA Bhakti Riza membawa tiga orang saksi termasuk seorang saksi ahli pidana, Lucky Endrawati.

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza, Senin (20/1/2020), katanya.

Saksi ahli pidana Lucky Endrawati dari Universitas Brawijaya kemudian mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada ZA.

Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.

"Pasal 340 merupakan Pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya, Senin (20/1/2020).

Lucky Endrawati juga memertanyakan ketertutupan sidang, padahal dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012.

Menurutnya, apabila dakwaan terlap menjuctokan UU SPPA, sidang dapat dilakukan secara tertutup.

"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.

V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020)
V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020) (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Dalam sidang tersebut, pacar ZA yakni V juga hadir.

Ia tampak mengenakan seragam sekolah dengan wajah yang ditutup masker.

Menurut pengacara ZA, V datang sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Jaksa Jelaskan Kabar Pelajar yang Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup: Saya Pastikan Tidak Ada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved