Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dukcapil Makassar

Sekda Makassar Lantik 13 Pejabat, Eksekusi Teguran Ditjen Dukcapil Makassar Kemendagri

Berlangsung di ruangan Sekda Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Senin (20/1/2020).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
Humas Pemkot Makassar
Sekda Makassar M Ansar memimpin rapat persiapan syukuran atas penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha, di Balaikota, Sabtu (20/7/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Ansar melantik 13 pejabat eselon III dan IV.

Berlangsung di ruangan Sekda Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Senin (20/1/2020).

Selain dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), beberapa pejabat juga mengganti dan mengisi jabatan kosong.
Misalnya, Yarman mengganti posisi Iskandar Lewa di jajaran Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Posisi Yarman sebagai sekretaris dinas digantikan oleh Chaidir.

Sementara itu, Muhammad Hamzah tukaran dengan Andi Reza Nugraha.

Sebelumnya, pelantikan ini sebagai konsekuensi surat teguran dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk tidak melakukan rotasi pejabat tanpa persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Sehingga, Ditjen Dukcapil Kemendagri memutus jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sementara itu, pejabat yang diganti akan mengisi jabatan lowong di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Dirjen Dukcapil Kemendagri sudah mengaktifkan kembali jaringan pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak, Kamis (16/1/2020).

"Kamis sudah diaktifkan server, dan untuk pejabat yang diganti akan mengisi jabatan lainnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri memutus jaringan SIAK Kota Makassar, 8 Januari 2020.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arief mengatakan pemutusan ini setelah pemerintah Kota Makassar melanggar peraturan undang-undang kependudukan terkait mutasi pejabat.

Berikut 13 pejabat yang dilantik;

*Chaidir. S.STP.,M.SI
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Makassar

*Muh Yarman, A.P., M.H.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Makassar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved