Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Sidrap

Rencana Aksi Pencegahan Korupsi di Sidrap, dari Tiga Urutan Terbawah jadi Empat Teratas

Capaian tersebut menjadikan RenAksi Pemkab Sidrap berada pada posisi keempat dari 25 kabupaten/kota dan provinsi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selat

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Diskominfo Pemkab Sidrap
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah. 

TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Rencana Aksi (RenAksi) Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, pada aplikasi Monitoring Center for Prevention Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pencegahan Korupsi Republik Indonesia 2019 berada pada level hijau, dengan capaian 83 persen.

Capaian tersebut menjadikan RenAksi Pemkab Sidrap berada pada posisi keempat dari 25 kabupaten/kota dan provinsi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Lima besar progres RenAksi terbaik 2019 yaitu Pemprov Sulsel 90%, Pemkot Makassar 85%, Pemkab Maros 84%, Pemkab Sidrap 83% dan Pemkot Palopo 83%.

RenAksi posts dilakukan pada 8 area intervensi yakni perencanaan dan penganggaran APBD 84%, Pengadaan Barang dan Jasa 73%, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 89%, Kapabilitas APIP 77%, Manajemen ASN 92%,.

Optimalisasi pendapatan daerah 95%, Manajemen asset daerah 77% dan Tata Kelola Desa 80% dengan akumulasi capaian Pemkab Sidrap 83%.

Admin MCP Amannang Saily Endeng membenarkan capaian Pemkab Sidrap di tahun 2019 tersebut.

“From zero to hero, di tahun 2018, kita finish di posisi 3 terbawah," ujarnya, Senin (20/1/2020).

"Namun Alhamdulillah, di tahun 2019 ini, kita bisa finish di posisi 4 dari 25 kabupaten/kota dan provinsi se Sulawesi Selatan,” ungkap Amannang.

Beberapa capaian yang rendah dan menjadi rencana aksi untuk capaian di tahun 2020, antara lain pada sektor perencanaan dan penganggaran: integrasi perencanaan dan penganggaran.

Sektor pengadaan barang dan jasa: reviu pemaketan barang dan jasa, penayangan Sirup dan terpenuhinya kebutuhan jabatan fungsional untuk UKPBJ.

Sektor pelayanan terpadu satu pintu: penerapan e-signature dan perkada tentang tax clearance.

Sektor kapabilitas APIP: kecukupan jumlah SDM Auditor dan kepatuhan anggaran untuk pelaksanaan mandatory audit Inspektorat.

Sektor manajemen ASN: implementasi aplikasi penilaian e-kinerja.

Sektor tata kelola dana desa: implementasi siswaskeudes dan laporan pertanggungjawaban desa yang tepat waktu kepada Dinas Pemdes dan Inspektorat.

Sektor optimalisasi pendapatan daerah penambahan alat dan penagihan piutang pajak. Sektor manajemen asset daerah: upaya pensertifikatan tanah, kepemilikan BPKP kendaraan bermotor, dan penertiban kendaraan bermotor pemda.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved