Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Gaji

Janji Jokowi Ada Kenaikan Gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2020, Ini Rincian Gaji?

Pemerintahan Jokowi Jilid 2 berjanji akan memberi sejumlah fasilitas kepada PNS, TNI Polri dan Pensiunan selama 2020 ini.

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews.com
Janji Jokowi Ada Kenaikan Gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2020, Ini Rincian Gaji? 

Janji Jokowi Ada Kenaikan Gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2020, Ini Rincian Gaji?

TRIBUN-TIMUR.COM - Pekerja mana sih yang tidak ingin mengalami kenaikan gaji atau tunjangan kinerja.

Pasti semua mengharapkan hal ini kan? Tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hanya saja Pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan gaji atau tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan untuk 2020.

Tertancap Ikan Sori di Leher, Muh Idul Dioperasi, Begini Penjelasan Dokter Bedah dari RSUP Wahidin?

Gara-gara Sering Intip Istri Keponakan Sendiri, Seorang Paman Tewas Ditebas, Begini Kronologisnya?

Namun bagi ASN dan pegawai pemerintah lainnya tak perlu berkecil hati meski tak ada kenaikan.

Pasalnya, Pemerintahan Jokowi Jilid 2 berjanji akan memberi sejumlah fasilitas kepada PNS, TNI Polri dan Pensiunan selama 2020 ini.

Kira-kira di bagian apa dari gaji PNS bakal dinaikkan Presiden Jokowi? Cek selengkapnya.

Bagi para PNS,TNI, Polri, dan Pensiunan memang tidak perlu berkecil hati jika tak ada kenaikan gaji.

Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan, yakni kemungkian adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.

 TERUNGKAP Alasan Sesungguhnya Pangeran Harry Tak Mau Lagi Jadi Anggota Kerajaan Inggris, Sedih

 Siswi SMK Diteriaki Lonte oleh Gurunya, Akibatnya Gawat, Sang Siswi Dibully dan Pilih Lakukan Ini

"Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.

Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya tidak jauh dari anggaran 2019.

Namun kemungkinan akan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5% dari sebelumnya.

Sat Binmas Polres Enrekang menggelar apel Kamtibmas yang dikhususkan untuk para Aparat Sipil Negara (ASN) di kantor Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang Selasa (14/01/2020).
Sat Binmas Polres Enrekang menggelar apel Kamtibmas yang dikhususkan untuk para Aparat Sipil Negara (ASN) di kantor Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang Selasa (14/01/2020). (Humas Polres Enrekang)

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.

Lantas kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Ingin Lakukan Diet? Begini Cara Masak Nasi yang Lebih Sehat, Ternyata Mampu Turunkan Kadar Kalori

Simak 11 Manfaat Daun Jarak & Efeknya, dari Kencangkan Payudara hingga Mitos Perbesar Ukuran Penis?

Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.

Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu.

Apakah perlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI)

Jadi untuk para PNS, mesti harus bersabar menunggu kepastian naiknya gaji ke-13 tahun depan dari pemerintah.

Askolani menjelaskan jika pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.

RAPBN 2020: Gaji Tak Naik

Melansir kompas.com dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut.

Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun ini dengan besaran 5%.

 

 

Tertancap Ikan Sori di Leher, Muh Idul Dioperasi, Begini Penjelasan Dokter Bedah dari RSUP Wahidin?

Gara-gara Sering Intip Istri Keponakan Sendiri, Seorang Paman Tewas Ditebas, Begini Kronologisnya?

Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada.

Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana. Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3% per tahun.

Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS.

"Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," kata Bima saat itu..

Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk.

Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.

Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kanaikan gaji PNS.

"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.

Rincian Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- Golongan II-A: Rp 2.022.200

- Golongan II-B: Rp 2.208.400

- Golongan II-C: Rp 2.301.800

- Golongan II-D: Rp 2.399.200.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

- Golongan III-A: Rp 2.579.400

- Golongan III-B: Rp 2.688.500

- Golongan III-C: Rp 2.802.300

- Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

- Golongan IV-A: Rp 3.044.300

- Golongan IV-B: Rp 3.173.100

- Golongan IV-C: Rp 3.307.300

- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kado dari Jokowi untuk PNS Tahun Depan?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved