Gaji PNS
Cek Besaran Gaji PNS 2020, Sesuai Janji Jokowi Ada Kenaikan Ini, TNI, Polri, dan Pensiunan Kebagian
Cek Besaran Gaji PNS 2020, Sesuai Janji Jokowi Ada Kenaikan Ini, TNI, Polri, dan Pensiunan Kebagian
Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.
Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kanaikan gaji PNS.
"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.
Kenaikan Gaji ke-13
Namun bagi para PNS,TNI, Polri, dan Pensiunan tidak perlu berkecil hati.
Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan meski tidak ada kenaikan kenaikan gaji pada 2020
Kado itu yakni kemungkian adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.
• TERUNGKAP Alasan Sesungguhnya Pangeran Harry Tak Mau Lagi Jadi Anggota Kerajaan Inggris, Sedih
• Siswi SMK Diteriaki Lonte oleh Gurunya, Akibatnya Gawat, Sang Siswi Dibully dan Pilih Lakukan Ini
"Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.
Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya tidak jauh dari anggaran 2019.
Namun kemungkinan akan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5% dari sebelumnya.
"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.
Lantas kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan?
Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019. Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.