Praktik Prostitusi
Dibongkar Polisi, 5 Fakta Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Tawarkan Tarif Rp 1,5 Juta
Praktik prostitusi ini dimulai ketika para mucikari menjajakan para PSK pada wisatawan dan turis mancanegara.
Editor:
Arif Fuddin Usman
5. Terancam 15 tahun pidana
Ilustrasi Prostitusi Online
Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.
Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang.(tribun-timur.com)
Berita Terkait