Selingkuh dengan Berondong
Dibakar Cemburu, Pria Ini Nekat Habisi Lelaki Berondong yang Jadi Kekasih Istrinya, Begini Kisahnya?
Kisah itu terjadi setelah wanita yang juga istrinya tersebut terlibat pacaran dengan seorang brondong di Mojokerto, Jawa Timur.
Selain itu, tersangka utama juga menyewa dua wanita cantik yakni tersangka Vina Octaviani (21) warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.
Sedangkan dua pelaku buron bernama Yanti warga Desa Sumbersono dan Tompel yang berperan membonceng korban ke lokasi penganiayaan.
• Bursa Transfer - Teja Paku Alam Gabung Persib, Makan Konate Resmi ke Persebaya, Aleksandar Rakic ke?
• 9 Fakta Yamaha All New NMAX 2020 Sudah Dijual, Harga Tak Sampai Rp 30 Juta hingga Spesifikasi Top!
Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu.
Ahmad kemudian meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).
Ia mengatakan modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.
• Wanita Ini Meninggal Gegara Tak Kuat Lagi Layani Nafsu Teman Zinanya, Detik-detik Meregang Nyawa
• Wiljan Pluim Cs Tak Berjuang Sendiri di Bali, Ada Pemain ke-12 Siap Memberi Dukungan Penuh
Peran dua wanita tersebut, lanjut dia, yakni mengajak janjian korban melalui pesan WhatsApp di pagelaran Expo di kawasan Stadion Mojosari.
Setelah bertemu kedua wanita itu membujuk korban untuk mengantarnya pulang.
Selanjutnya ditengah perjalanan korban dicegat preman dan terjadilah penganiayaan.
"Para tersangka mengeroyok korban dipukuli dan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka yang serius pada bagian wajah dan itu menyebabkan cacat seumur hidup," ungkapnya.
Tersangka Ahmad Ali menyimpan dendam kesumat dengan korban sampai membuat rencana untuk menghabisi mahasiswa tersebut.
"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor sebagai sarana tersangka, satu buah pedang dan 8 Handphone milik para tersangka.