Ibadah Haji 2020
Anggota DPR M Fauzi Tolak Rencana Pemangkasan Uang Saku Jemaah Haji 2020
Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Fauzi menolak rencana BPKH melakukan pemangkasan uang saku jemaah haji tahun 2020.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Fauzi menolak rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berencana melakukan pemangkasan uang saku jamaah haji tahun 2020.
Anggota fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, sebelumnya BPKH dan Kemenag telah berkomitmen untuk meningkatkan layanan dan tidak menaikkan biaya haji.
“Ini sama saja mempermainkan jemaah kalau ada usulan seperti itu. Di satu sisi biaya tidak kita naikkan tapi uang saku yang mau dipotong,” kata Fauzi, Sabtu (18/1/2020).
Meski demikian, Fauzi mengatakan rencana tersebut memang masih wacana dan belum pernah dibahas secara resmi di komisi VIII.
“Tapi saya pribadi dan saya yakin juga teman teman di komisi VIII akan menolak rencana ini. Sebab tidak sesuai dengan semangat kita menaikkan layanan ke jemaah haji,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Maman Saepulloh mengatakan pengurangan jatah uang saku tersebut karena beberapa sebab. Salah satunya lantaran ada penambahan fasilitas makan untuk jemaah.
Dia mengatakan, tahun lalu jemaah haji mendapatkan 40 kali katering makan selama di Makkah. Sedangkan tahun ini jemaah mendapatkan 50 kali jatah makan. Jadinya penambahan katering itu, otomatis menambah biaya perjalanan ibadah haji.
“Inikan baru usulan dan masih akan dibahas bersama dengan DPR. Untuk mengurangi BPIH, usulan pengurangan ini akan dimasukkan. Agar tak ada kenaikan,” bebernya.
Maman menjelaskan terkait usulan pemangkasan uang saku tersebut ada masukan, uang saku atau living cost untuk tahun ini direncanakan 1.000 Riyal, dari yang semula 1.500 Riyal untuk uang saku haji 2019.
Uang saku, yang rencananya turun sebesar 500 Riyal tersebut, diambil dari dana yang disetor jamaah haji. Dalam Rupiah, jumlah tersebut sekitar Rp 3 juta dari yang sebelumnya berkisar Rp 6 juta.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)