Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hubungan Intim

Pengakuan Suami saat Hubungan Intim Bareng Anak Angkat: Istri Hanya Merekam saat Adegan

Kepada wartawan, pasutri itu berdalih kalau hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Editor: Ansar
Shutterstock
Ilustrasi pasca hubungan intim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengakuan mengejutkan disampaikan pasangan suami istri (pasutri) yang memperkosa anak angkatnya di Bima.

Kepada wartawan, pasutri itu berdalih kalau hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Mereka juga mengatakan kalau sang istri berperan untuk merekam adegan intim itu, hingga akhirnya tersebar.

Dilansir dari Kompas.com, pasutri di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB) yang diduga memperkosa anak angkat selama bertahun-tahun, kini menjalani pemeriksaan di Polres Bima.

Salah satu terduga pelaku yakni AM, membantah bahwa dia telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, RM.

Dia juga membantah melakukan persetubuhan selama bertahun-tahun.

AM yang merupakan aparatur sipil negara yang bertugas sebagai pengawas di Dinas Pendidikan ini mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali terhadap korban.

"Saya hanya melakukan lima kali, itu pun di tahun 2019 saat dia berstatus mahasiswi, bukan sejak SMP," kata AM kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan polisi.

AM berdalih bahwa hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

AM mengatakan bahwa hubungan seksual dengan korban berawal dari rasa cinta.

"Jadi tidak benar kalau saya melakukan secara paksa. Awalnya ada ungkapan rasa cinta dan kami suka sama suka," ujar AM.

AM mengakui bahwa hubungan badan itu dilakukan di rumahnya.

Dia juga mengakui bahwa saat hubungan badan dilakukan dengan anak angkatnya, istrinya yang berinisial FN merekam setiap adegan menggunakan kamera ponsel.

Video tak senonoh itu kemudian beredar di khalayak.

"Saya sama korban juga pernah mengambil foto saat berhubungan. Sementara istri (FN) hanya mengambil video. Tapi saya tidak tahu siap yang menyebarkan itu," tutur AM.

Meski berdalih melakukan perbuatan seks atas dasar suka sama suka, AM menyatakan khilaf dan menyesali perbuatannya.

Saat ini, AM bersama istrinya ditahan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saya khilaf Pak melakukan itu. Padahal dia (korban) keponakan dari istri yang sudah kami anggap seperti anak kandung sendiri. Karena itu saya minta maaf, dan siap menerima hukuman dalam bentuk apapun. Jangankan dipenjara, dibunuhpun saya terima," kata AM.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB) ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap anak angkatnya.

Pemerkosaan itu diduga dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun.

Tak tahan oleh kelakuan bejat orangtua angkatnya, RM memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru memperkosa anak angkatnya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan kalau korban mengakui dicabuli saat masih di bawah umur.

"Karena korbannya mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan usianya sekarang sudah dewasa. Itu yang terus kita dalami. Tunggu saja prosesnya,” ujar Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.

Rupanya selama bertahun-tahun, korban diduga dijadikan budak seks oleh pelaku saat usianya masih 15 tahun.

Karena tak tahan oleh kelakuan bejat orangtua angkatnya, RM pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kronologi

Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru mencabuli anak angkatnya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama, karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.

Rekam adegan seks

Menurut RH, saat masih tinggal dengan pasangan suami istri itu, adiknya kerap kali mendapat ancaman dari pasutri tersebut.

Saat itu, RM dipaksa oleh AM dan FM untuk melayani nafsu seksual pasutri tersebut.

RH mengatakan, FN kerap merekam adegan seksual yang dilakukan dengan kamera ponsel.

"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana. Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya," ujar RH.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah foto korban beredar.

Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat foto RM tanpa busana.

Korban dan keluarganya yang merasa geram langsung melaporkan pasutri tersebut ke Polres Bima Kota.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota. Bahkan tadi telah dimintai keterangan oleh penyidik," tutur RH.

Korban Alami Trauma

Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma berat.

Saat ini, gadis berusia 21 tahun itu tengah berjuang melawan trauma akibat pemerkosaan yang menimpanya selama lebih kurang 6 tahun.

Kakak korban berharap kasus tindak pidana pemerkosaan itu segera disusut sampai tuntas.

"Pelaku harus hukum setimpal dengan perbuatannya," kata RH.

Menurut RH, selama ini korban sengaja menutupi kasus yang dialaminya.

Korban selalu diancam pelaku agar tidak cerita kepada siapa pun setiap kali selesai berhubungan badan.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Pasutri yang Perkosa Anak Angkat: Kami Suka Sama Suka, Istri Hanya Rekam Saat Adegan Intim, https://bogor.tribunnews.com/2020/01/17/pengakuan-pasutri-yang-perkosa-anak-angkat-kami-suka-sama-suka-istri-hanya-rekam-saat-adegan-intim?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved