Audisi Berzinah
Penasaran dengan Gaya Berhubungan Badan Bertiga, Pria ini Jual Calon Istri
Joko Susilo, pria 38 tahun asal Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan.
Muncikari prostitusi online bernama Silviana (23) ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Muncikari yang menjual Pekerja Seks Komersial (PSK) ini mendapat keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali transaksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Silviana mendapat bagian langsung dari Pekerja Seks Komersial (PSK) atau dari pemesan.
"Untuk tarifnya mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Biasanya saya dapat bagian Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu sekali transaksi," kata Silviana saat rilis kasus itu, Jumat (17/1/2020).
Silviana mengaku, bagian itu didapat dari anak buahnya maupun dari pemesan.
Jika pemesan memberikan uang Rp 1 juta, Silviana akan mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu.
Lantas bagaimana dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang?
Menurut pengakuan Silviana, enam Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diasuhnya mendapat bagian Rp 700 ribu.
"Rp 1 juta itu hanya tarif booking orangnya saja, belum sewa kamar hotel. Sewa kamar hotel juga ditanggung pemesan," ujarnya.
Silviana mengaku, baru enam bulan menjalankan bisnis haram.
Berawal dari Silviana yang merupakan pemandu lagu.
Memiliki banyak teman perempuan hingga pada akhirnya banjir orderan dari pria hidung belang.
Pasalnya, Silviana sendiri juga mampu 'melayani' pria hidung belang.
"Saya kerja sebagai pemandu lagu di Tulungagung. Saya juga bisa dibooking. Dari situ banyak yang sering kontak minta dicarikan perempuan," ujarnya.
Silviana mempunyai enam anak buah yang tersebar di Blitar, Kediri, dan Tulungagung.