Nikah di Bawah Umur
Kasus Pernikahan Usia Anak di Luwu Utara Masih Tinggi, Ini Kata Bupati
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani membenarkan data itu ketika dikonfirmasi Tribun beberapa waktu lalu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Luwu Utara masih tergolong tinggi.
Pengadilan Agama (PA) Masamba mencatat, 89 kasus pernikahan anak sepanjang tahun 2019.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani membenarkan data itu ketika dikonfirmasi Tribun beberapa waktu lalu.
"Laporan pemerintah desa, kecamatan yang diaminkan PA Masamba, kasus pernikahan usia anak tahun 2019 cukup tinggi," kata Indah.
Dari penelusuran, hampir 50 persen lebih pernikahan anak disebabkan karena 'kecelakaan'.
"Baik itu sesama anak maupun terhadap anak," kata dia.
Selain 'kecelakaan', kultur dan lingkungan juga jadi faktor tingginya pernikahan anak.
"Masih adanya anggapan orangtua bahwa, anak kalau putri kalau sudah akil balik maka harus segera dinikahkan," kata dia.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tahun ini akan dilakukan sosialisasi secara masif, termasuk di desa dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Terkiat UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang usia minimal anak yang dapat dinikahkan tanpa harus mendapatkan dispensasi," katanya.
Diharapkan pula kerjasama seluruh pemangku kepentingan yang ada dalam menggalan hal ini.
Karena anak bukan hanya jadi anak biologis dari bapak dan ibunya, tapi juga anak bangsa.
"Tanggungjawab dari masa depan anak merupakan tanggungjawab kita bersama," kata Indah.