Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Helmy Yahya

Helmy Yahya Dicopot atau Diberhentikan sebagai Dirut TVRI, Inilah 'Murka' Karyawan ke Dewan Pengawas

Helmy Yahya dicopot atau diberhentikan sebagai Dirut TVRI, inilah 'murka' karyawan ke dewan pengawas.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Dirut TVRI, Helmy Yahya 

Menurut dia, upaya penyegelan itu dilakukan pada Kamis (16/1/2020) malam.

"Saya berangkat dari kantor untuk pulang. Sementara tim sekretariat masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan
Lalu sekitar jam 1/2 8 jam 8 atas sekelompok orang mengatasnamakan karyawan berinisiatif melakukan penyegalan," kata dia kepada Tribunnews.com  di ruangan kerja Dewan Pengawas TVRI, Jumat (17/1/2020).

Karyawan TVRI menyegel ruang dewan pengawas, Kamis (16/1/2020) malam. Penyegelan ditengarai terkait pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Karyawan TVRI menyegel ruang dewan pengawas, Kamis (16/1/2020) malam. Penyegelan ditengarai terkait pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. (TRIBUNNEWS.COM/DENNIS DESTRYAWAN)

Upaya penyegelan itu mengakibatkan aktivitas kerja karyawan di ruangan Dewan Pengawas TVRI terhenti.

"Karyawan sekretariat yang sedang bekerja diminta untuk keluar. Sehingga itu menggangu dan menghentikan pekerjaan sekretariat Dewas. Sekretariat sedang kerja terggangu," kata dia.

Arief Hidayat Thamrin mengaku tidak mengetahui apa motif upaya penyegelan tersebut.

 "Ke atas 10 orang. Detail, motif, inisiatif, alasan saya tidak tahu. Sebagai kantor lembaga negara kalau dtutup artinya melanggar segi kode etik aparatur sipil negara. Dan peraturan perundang-undangan lain," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, segel itu dibuka oleh aparat keamanan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.

Di lantai dasar gedung TVRI terlihat sejumlah aparat keamanan dari internal TVRI melakukan pengamanan.

Upaya pengamanan dibantu Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.

Kisruh antara Helmy Yahya dan Dewan Pengawas TVRI sudah terjadi pada Desember 2019.

Bahkan, berujung dengan dinonaktifkan jabatannya sebagai Dirut.

Kemudian, melalui surat keputusan Dewas TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 bertanggal 16 Januari 2020, Helmy Yahya dicopot dari jabatannya.

Gebrakan Helmy Yahya

Helmy Yahya mulai menjabat sebagai Dirut sejak akhir 2017.

Saat itu, Harian Kompas pada 19 Desember 2017, membuat wawancara dengan Helmy Yahya setelah Helmy dilantik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved