Cewek di Bawah Umur Dijajakan di WhatsApp Rp 500 Ribu, Anak SMK di MiChat
Cewek di bawah umur dijajakan di WhatsApp Rp 500 ribu, anak SMK di MiChat. Dua kasus prostitusi online akhirnya dibongkar polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cewek di bawah umur dijajakan di WhatsApp Rp 500 ribu, anak SMK di MiChat.
Dua kasus prostitusi online akhirnya dibongkar polisi.
Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, meringkus 2 orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online.
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengungkapkan, praktek prostitusi dilakukan oleh keduanya dengan memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp.
Kedua orang yang disebut sebagai mucikari dalam praktek prostitusi online tersebut adalah PA (22), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo serta AMS (22), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ( Jatim ).
Budi mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada 11 Januari 2019, setelah menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang, melalui aplikasi WhatsApp.
"Jadi, foto korban ini dipajang oleh kedua tersangka untuk dijajakan kepada pria hidung belang," ujar Budi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2019).
Praktik PA dan AMS yang menawarkan sosok kepada laki-laki hidung belang, terendus polisi diawali dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meringkus PA dan AMS dari rumah masing-masing.
Budi mengungkapkan, praktek prostitusi yang dijalankan oleh PA dan AMS sebelum diringkus polisi, yakni menawarkan 'bunga' yang masih anak-anak kepada seorang dengan harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Negosiasi dan transaksi antara mucikari dan pelanggan dilakukan melalui WhatsApp.
Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan perempuan yang di-booking oleh pelanggannya ke hotel yang disepakati.
Dari transaksi sebesar Rp 500.000, PA dan AMS mendapatkan bagian sebesar Rp 250.000.
Sementara, anak perempuan yang jadi korban mendapatkan bagian Rp 250.000. PA dan AMS, lanjut Budi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
