Sidang Fee 30 Persen
Sidang Fee 30 Persen, DP Mengaku Lupa Dihadapan Hakim
Sidang ini digar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Ujung Pandang, pukul 13.40 Wita.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto alias DP, menjalani sidang kasus korupsi Fee 30 persen, Kamis (17/1/2020) siang.
Sidang ini digar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Ujung Pandang, pukul 13.40 Wita.
Danny dicecar belasan pertanyaan hakim, tetapi salah satu pertanyaan buat Danny lupa, terkait RPJMD, RKPD dan lalu RKA.
Diketahui, RPJMD adalah rancanangan per-lima tahun sekali, RKPD rancangan setiap tahun, dan RKA rancangan dari tiap Dinas.
"Mohon ijin yang mulia, saya sudah lupa terkait itu, karena saya tinggalkan jabatan Walikota ini sembilan bulan," kata Danny.
Mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana kain abu-abu, dan sepatu kets. DP tak sendiri, ia dikawal belasan loyalisnya.
Kehadiran Danny Pomanto di Pengadilan dalam sidang lanjutan Fee 30 persen, yang mentersangkakan Erwin Fahruddin Haiya.
Dalam kasus ini, Erwin Haiya merupakan mantan Kepala BPKD Makassar pada saat Danny Pomanto jabat Walikota Makassar.
Seperti diketahui, ini merupakan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Sebelumnya, dua saksi, Rahman Pina (RP) dan Adi Rasyid Ali (AR) juga dipanggil oleh Pengadilan Makassar, kemarin. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)