Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Bandar Ekstasi

Polisi Gagalkan Peredaran 5000 Butir Pil Ekstasi, Ini Kata Ketua Granat Makassar

Muh Ali Imran kepada polisi mengaku hanyalah seorang kurir yang disuruh oleh soerang napi di Lapas Bolangi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Polisi Gagalkan Peredaran 5000 Butir Pil Ekstasi, Ini Kata Ketua Granat Makassar
HANDOVER
Muhammad Arman Mannahawu

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peredaran 5000 butir pil ekstasi digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, mendapat apresiasi dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Makassar.

"Granat Makassar sangat apresiatif terhadap kinerja Kepolisian dalam pengungkapan dan penindakan dalam kasus tersebut," kata Ketua Granat Kota Makassar Arman Mannahawu.

Menurutnya, upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak itu merupakan kejahatan narkoba yang perlu disikapi serius.

"Penangkapan ini kan sudah masuk dalam line cyndicate kejahatan narkoba. Sehingga, kepolisian miliki peluang strategis mengungkap jaringan induknya," ujarnya.

Dalam pengungkapan, polisi menangkap Muh Ali Imran (32) warga Jl Damai, Kota Makassar dan Alex Iskandar (45) pemilik toko di Jl Dg Tata yang menjadi lokasi penggerebekan.

Muh Ali Imran kepada polisi mengaku hanyalah seorang kurir yang disuruh oleh soerang napi di Lapas Bolangi.

Napi itu rupayanya bersaudara dengan Alex Iskandar sang pemilik toko.

Arman Mannahawu pun menyayangkan adanya keterlibatan oknum Napi bolangi dalam bisnis peredaran barang haram bernilai Rp 2,5 milliar itu.

"Ini menjadi pelajaran bagi pihak pengelola Lapas Bolangi, bahwa penjahat narkoba mampu menerobos pengawasan dan penjagaan mereka. Sehingga, mau tidak mau mestinya ada tindakan konkret untuk mengoptimalisasi pengawasan dan penjagaan tahanan di sana," harapanya.

Pengungkapan itu dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Makassar di ruko tempat usaha Alex Iskandar yang berlokasi di Jl Dg Tata Makassar, Rabu Malam.

Dalam pengungkapan itu, polisi melumpuhkan Muh Ali Imran lantaran dianggap melawan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved