Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Komisi E DPRD Beri 'Deadline' Disnaker Provinsi Sulsel Satu Bulan, Soal?

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Ince Langke dalam rapat kerja tindaklanjut surat DPD Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
rapat paripurna DPRD Sulsel 

"Jadi dia mengacu kitab hukum UU perdata. Mengacu pada perjanjian kerja sehingga masih ada kewenangan masih di Syabandar itu," sebutnya.

Terkait dengan perjanjian kerja lainnya, dimana dengan digratifikasinya konvensi Aero 2006 dengan Undang undang nomor 15 tahun 2016, maka pemerintah Indonesia akan membuat pedoman syarat kerja dan kondisi kerja .

"Sekarang sudah tahap aturan menteri dan sampai ke Kementerian Hukum dan HAM, " kata dia.

"Kita tunggu seperti apa pembagian kewenangan antara perhubungan laut dengan kementerian ketenagakerjaan. Pembagian pengawasan seperti apa," lanjutnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved