DPRD Sulsel
Komisi E DPRD Beri 'Deadline' Disnaker Provinsi Sulsel Satu Bulan, Soal?
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Ince Langke dalam rapat kerja tindaklanjut surat DPD Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
"Jadi dia mengacu kitab hukum UU perdata. Mengacu pada perjanjian kerja sehingga masih ada kewenangan masih di Syabandar itu," sebutnya.
Terkait dengan perjanjian kerja lainnya, dimana dengan digratifikasinya konvensi Aero 2006 dengan Undang undang nomor 15 tahun 2016, maka pemerintah Indonesia akan membuat pedoman syarat kerja dan kondisi kerja .
"Sekarang sudah tahap aturan menteri dan sampai ke Kementerian Hukum dan HAM, " kata dia.
"Kita tunggu seperti apa pembagian kewenangan antara perhubungan laut dengan kementerian ketenagakerjaan. Pembagian pengawasan seperti apa," lanjutnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)