Kemenag Sulsel Bekukan Travel
Kemenag Sulsel Bentuk Satgas Umrah, Bekukan Satu Lagi Travel di Awal 2020
Ia menegaskan tujuan sehingga dibentuknya satgas ini, untuk memberantas oknum travel nakal di Sulsel.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk Satgas Umrah.
Satgas ini terdiri dari aparat kepolisian dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Sulsel.
Kasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Kemenag Sulsel, Amrullah mengatakan satgas ini dibentuk untuk menengarai aspirasi masyarakat, khususnya umat muslim terkait pelayanan umrah, dan haji khusus.
Ia menegaskan tujuan sehingga dibentuknya satgas ini, untuk memberantas oknum travel nakal di Sulsel.
"Jadi kami imbau kepada para oknum travel, jika ada niat untuk mendapatkan untung dari jamaah, kami tegaskan untuk mengurungkan niat jahatnya. Jangan sampai jeruji penjara menantimu," tegas Amrullah.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 64 ayat satu UU 13/2008, adapun sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus sesuai dengan Pasal 40, diantaranya;
Menerima pendaftaran dan melayani jemaah umrah dan haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji.
Selain itu, memberikan bimbingan ibadah haji, memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus.
Dan Memberangkatkan, memulangkan, melayani jemaah umrah dan haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah haji.
Dari data yang diiangkum, sekitar 50 orang yang melapor ke Kemenag terkait pelayanan travel yang tidak memuaskan jamaah.
Padahal kata Amrullah, para travel umrah yang resmi diharap untuk melaksanakan program lima pasti Kementerian Agama RI yakni Pastikan Travel Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya.
Yang parahnya lagi lanjut Amrullah, ada juga travel yang melakukan penipuan dengan modus harga murah dengan fasilitas pelayanan full.
* Setelah Abu Tours Muncul Nama Diva Sakinah
Kantor Kementerian Agama Sulsel baru ini melakukan pembekuan izin operasi Travel Umrah dan Haji Diva Sakinah.
Menurut Amrullah Diva Sakinah ini melakukan pelanggaran-pelanggaran besar sehingga Kemenag Sulsel mengusulkan pembekuan izin operasi travel ini ke pusat.
"Jadi setelah Abu Tours, kini muncul lagi nama Diva Sakinah, untuk pelanggarannya sendiri terkait dengan pelayanan," katanya.
Pembekuan izinnya telah dikeluarkan Kemenag Sulsel untuk segera diterbitkan oleh Kemenag RI di Jakarta.
Terkait dengan maraknya aksi penipuan, Amrullah berharap agar masyarakat mengecek terlebih dulu legalitas travel haji yang akan ia tumpangi dalam melakukan perjalanan ibadah umrah.
Sebelumnya, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali menjelaskan bahwa satgas umrah ini memiliki fungsi regulator dan pengawasan dalam rangka pelindungan terhadap jemaah umrah.
Pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan secara terpadu oleh Kementerian Agama bersama berbagai pemangku kebijakan dan Kementerian Agama di daerah.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah memiliki karakteristik yang berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji. Jika dalam penyelenggaraah haji visa diberikan melalui pemerintah (G to G), maka dalam umrah visa langsung diurus oleh PPIU kepada pihak Arab Saudi (B to B)," kata Nizar.

Regulasi umrah yang telah diatur baik oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia
Selain langkah-langkah pembinaan dan pengawasan, Nizar menyatakan perlunya pemberian sanksi bagi pihak yang merugikan jemaah. Sanksi diberikan berupa peringatan, pembekuan atau bahkan pencabutan izin operasional.
Sekedar diketahui jumlah travel umrah dan haji resmi di Sulsel berjumlah 51 unit Kantor Travel. Sebagian besar travel ini berada di Kota Makassar. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)