Dukcapil Makassar
Kapan Layanan Pembuatan KTP dan KK di Dukcapil Makassar Normal? Simak Penjelasannya
Jaringan SIAK memuat semua data kependudukan di kota Makassar seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, masih belum bisa memastikan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bisa segera online.
Jaringan SIAK memuat semua data kependudukan di kota Makassar seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
"Untuk jaringan Online, masih belum bisa dipastikan kapan bisa," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil, Chaidir ke Tribun, Selasa (14/1/2020).
Ia mengatakan, soal penyambungan kembali jaringan adalah kewenangan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua keputusan ada di kementerian dalam negeri, khususnya Dirjen Dukcapil," katanya.
Untuk menghadapi jaringan offline dari kementerian dalam negeri, Disdukcapil Kota Makassar tetap melayani pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhannya, dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan Sesuai layanan yang bersangkutan.
"Pada saat jaringan sudah Online, seluruh berkas dan dokumen yang sudah masuk diselesaikan dan dicetak dokumen yang bersangkutan," katanya.
Saat ini, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb sudah menghubungi Kemendagri.
"Kalau solusi pemecahannya sudah ditangani oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Pj. Walikota dan sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, Tribun mencoba mengkonfirmasi matinya jaringan SIAK ke Dirjen Dukcapil, Prof Zudan Arief.
Namun, Prof Zudan belum memberikan alasan sehingga mematikan jaringan di Makassar.
Sejak Rabu (8/1/2020), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar kembali offline.
Dimana seluruh urusan administrasi yang berbasis online seperti e-KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran terhambat.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)