Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dukcapil Makassar

Kapan Layanan Pembuatan KTP dan KK di Dukcapil Makassar Normal? Simak Penjelasannya

Jaringan SIAK memuat semua data kependudukan di kota Makassar seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
abdiwan/tribun-timur.com
Suasana Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Jl Teduh Bersinar sejak diterapkan proses online pengurusan administrasi kependudukan, Rabu (28/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, masih belum bisa memastikan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bisa segera online. 

Jaringan SIAK memuat semua data kependudukan di kota Makassar seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. 

"Untuk jaringan Online, masih belum bisa dipastikan kapan bisa," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil, Chaidir ke Tribun, Selasa (14/1/2020). 

Ia mengatakan, soal penyambungan kembali jaringan adalah kewenangan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Semua keputusan ada di kementerian dalam negeri, khususnya Dirjen Dukcapil," katanya. 

Untuk menghadapi jaringan offline dari kementerian dalam negeri,  Disdukcapil Kota Makassar tetap melayani pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhannya,  dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan Sesuai layanan yang bersangkutan.

 "Pada saat jaringan sudah Online,  seluruh berkas dan dokumen yang sudah masuk diselesaikan dan dicetak dokumen yang bersangkutan," katanya. 

Saat ini, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb sudah menghubungi Kemendagri. 

"Kalau solusi pemecahannya sudah ditangani oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Pj. Walikota dan sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian dalam negeri," katanya. 

Sebelumnya, Tribun mencoba mengkonfirmasi matinya jaringan SIAK ke Dirjen Dukcapil, Prof Zudan Arief. 

Namun, Prof Zudan belum memberikan alasan sehingga mematikan jaringan di Makassar

Sejak Rabu (8/1/2020), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar kembali offline. 

Dimana seluruh urusan administrasi yang berbasis online seperti e-KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran terhambat.(*) 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved