Bapenda Enrekang
Bapenda Enrekang Bakal Pungut Pajak Sarang Burung Walet Tahun Ini
Berdasarkan data potensi sarang burung walet yang dimilikinya saat ini ada 70 sarang walet yang beroperasi tapi belum semua berproduksi.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Enrekang berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
Untuk itu, salah satu yang mulai disasar tahun ini adalah pajak bagi pengusaha sarang burung walet.
Sekretaris Bapenda Enrekang, Musa Syawal mengatakan, penerapan pemungutan pajak sarang burung walet bakal dimulai tahun 2020 ini.
"Tahun ini kita sudah mulai lakukan pengutan pajak sarang burung walet. Saat ini sisa tunggu Perbupnya," kata Musa, Jumat (10/1/2020).
Ia menjelaskan, saat ini rancangan Peraturan bupati (Perbup) tentang pajak burung walet tengah digodok.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pendataan terhadap jumlah potensi sarang burung walet di 12 kecamatan yang ada di Enrekang.

Menurutnya, sebenarnya sudah ada Peraturan daerah yang memuat terkait sarang burung walet, tersisa Perbup yang mau dibuatkan terkait hal itu.
Karena potensi pajak dari sarang burung walet tersebut lumayan besar.
Berdasarkan data potensi sarang burung walet yang dimilikinya saat ini ada 70 sarang walet yang beroperasi tapi belum semua berproduksi.
"Nanti jika berlaku, pajak walet itu nilainya 10 persen dari hasil penjualan. Mulai tahun ini akan diterapkan sisa tunggu Perbupnya," ujarnya.
Untuk tahun ini sendiri, Bapenda Enrekang ditargetkan dapat memperoleh PAD dari pajak sarang burung walet senilai Rp 50 juta. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar