Tribun Wajo
Pemda Wajo Akui Ada Kesalahan dalam Penunjukan Kepala Dinas
Pemberhentian Dahniar Gaffar menjadi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, lalu dilantik menjadi Kadispora menuai sorotan.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Pemberhentian Dahniar Gaffar menjadi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, lalu dilantik menjadi Kadis Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Wajo menuai sorotan.
Pasalnya, keputusan Bupati Wajo, Amran Mahmud tersebut tak sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471-273 tahun 2016.
Hal tersebut pun juga diakui Kepala BKPSDM Wajo, Herman. Namun, Herman menyebutkan hal tersebit adalah kesalah teknis dan pengangkatan Dahniar Gaffar menjadi Kadisporapar Wajo telah dianulir.
"Sebenarnya kita sudah buat izin ke sana (Kemendagri) pada tanggal 9 (desember) kemarin, tapi kita tidak tahu sampai di mana dan kita juga sudah buat SKnya," kata Herman, Rabu (8/1/2020).
Lantaran belum ada kejelasan, dan Perda nomor 1 tahun 2019 mendesak untuk diberlakukan. Olehnya, ada kesalahn teknis yang diakui sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
"Karena ada kesalahan teknis, kita sudah evaluasi makanya cepat kita antisipasi," katanya.
Diketahui, Dahniar Gaffar dilantik menjadi Kadisporapar Wajo pada Kamis (2/1/2020) lalu. Sehari setelahnya, Bupati Wajo menerbitkan SK pembatalannya.
"Kita sudah batalkan namnya, ada SK tertulis sejak tanggal 3, setelah pelantikan ada kita tahu evaluasi," katanya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud sempat menjadikan Dahniar Gaffar sebegai Plt Kadisdukcapil. Namun, lantaran belum ada kepitusan dari Mendagri, posisi Dahniar Gaffar pun dikembalikan ke Kadisdukcapil, dan menjadi Plt Kadisporapar. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)