BPJS Kesehatan
Ingin Ubah Kelas BPJS Kesehatan dengan Praktis, Begini Caranya
BPJS Kesehatan telah menyiapkan langkah-langkah agar meningkatkan pelayanan terhadap peserta.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Maraknya isu yang berkembang terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, membuat BPJS Kesehatan bekerja keras menyebarkan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Kepwil Sulselbartramal) menggelar kegiatan Ngopi Bareng Media, Selasa (7/1/2020).
Kegiatan ngopi bareng media ini selain menjadi ajang silaturahmi juga mengajak media untuk membantu BPJS Kesehatan menyebarluaskan informasi terkini seputar Program JKN-KIS.
Acara ini dihadiri langsung oleh Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kepwil Sulselbartramal, dr Donni Hendrawan, didampingi Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Dahniar Hasyim Dahlan, serta Kepala Cabang Makassar Greisthy
Esthy L Borotoding.
Donni Hendrawan dalam pemaparannya menjelaskan, menghadapi implementasi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tuntutan agar BPJS Kesehatan memperbaiki layanan yang selama ini masih menjadi keluhan peserta.
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menyiapkan langkah-langkah agar meningkatkan pelayanan terhadap peserta.
“Sebagai Wujud komitmen peningkatan mutu layanan serta mempermudah layanan administrasi bagi peserta, saat ini BPJS telah mengembangkan program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit)," kata Donni.
Program ini, kata dia, memberikan kemudahan bagi peserta PBPU/BP perorangan atau peserta mandiri yang menginginkan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan (termasuk turun kelas) tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama.
Donni mengatakan bahwa kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019-30 April 2020.
"Program PRAKTIS ini diberlakukan untuk 1 keluarga yang sudah terdaftar, dan bagi peserta menunggak iuran juga dapat mengikuti program ini, dapat dilakukan bukan hanya di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, tetapi juga melalui Mobil Customer Service (MCS), Care Center BPJS Kesehatan 1500400, bahkan dapat
dilakukan sendiri di rumah dengan Aplikasi Mobile JKN," kata Donni.
7.116 Peserta BPJS Kesehatan di Mamasa Dinonaktifkan, Wabup Marthinus: Kita Akan Cari Solusi |
![]() |
---|
73.697 Peserta BPJS Kesehatan di Sulbar Bakal Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Iuran Peserta Mandiri Kelas III Naik Jadi Rp 35 Ribu per Bulan, BPJS Harap Tunggakan Tak Nambah |
![]() |
---|
Sebelum Subsidi Iuran Peserta Mandiri Kelas III Dipangkas, BPJS Kesehatan Gencar Lakukan Ini |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Makassar: Iuran Peserta Mandiri Kelas III Tidak Naik, Subsidi Dipangkas |
![]() |
---|