Suara Rintihan Gadis Tetangga Dibayar Rp 1000 Duda 51 Tahun, Alasan Korban Tak Bisa Melawan
Suara Rintihan Gadis Tetangga Dibayar Rp 1000 Duda 51 Tahun, Alasan Korban Tak Bisa Melawan
Korban yang mengalami kebutuhan khusus tidak mampu melakukan perlawanan karena tubuhnya ditindih oleh pelaku.
Saat kejadian pemerkosaan, situasi rumahnya dalam keadaan sepi, hanya ada korban saja.
Sedangkan orangtuanya mengantarkan anaknya yang masih kecil ke sekolah.
Setelah pelaku pulang dan orangtuanya datang, kasus pemerkosaan itu diberitahukan kepada orangtuanya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi yang kemudian meringkus tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, tersangka yang berstatus duda bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebuah celana panjang motif batik, baju lengan panjang motif warna warni, kerudung warna biru dan uang tunai Rp 1000.
Tersangka Joko yang berstatus duda sejak 4 tahun lalu di hadapan awak media mengaku khilaf sehingga telah memperkosa korban.
"Maaf saya khilaf," ungkapnya.

• Istri Kedua Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Hakim Jamaluddin, Tugasnya Lakukan Ini saat Malam Kejadian
• Jawaban Teddy Suami Alm Lina Tahu Rizky Febian Minta Polisi Cari Penyebab Eks Istri Sule Meninggal
• Dasar Perkara Rizky Febian Lapor Polisi Curiga Kondisi Alm Lina Istri Teddy Janggal, Netizen Dukung
Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS
Seorang dokter bernama Andaryono (AND) tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terancam sanksi berat terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui, dokter tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap Gadis ABG berusia 15 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, organ intim atau kemaluan Gadis ABG tersebut terdapat luka lecet.
Apabila terbukti melanggar hukum, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini akan diberhentikan sementara dari tempat dinasnya di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso menjelaskan sanksi indisipliner PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.