Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlanjur Viral Video 2 Anak Aniaya Ayahnya, Kini Sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motif Pelaku

Terlanjur Viral Video 2 Anak Aniaya Ayahnya, Kini Sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motif pelaku

Editor: Waode Nurmin
Youtube: Kancis Wunis
Terlanjur Viral Video 2 Anak Aniaya Ayahnya, Kini Sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motif pelaku 

Terlanjur Viral Video 2 Anak Aniaya Ayahnya, Kini Sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motif pelaku

TRIBUN-TIMUR.COM - Berita viral hari ini, buntut video viral 2 anak keroyok ayah di NTT akhirnya ditangkap oleh polisi. Ayah masih meminta polisi untuk meringankan hukuman.

Beredar sebuah video yang memperlihatkan dua orang tega mengeroyok dan menganiaya seorang pria paruh baya di sosial media.

Video tersebut beredar di berbagai grup sosial media di NTT, dan polisi setempat pun akhrinya melakukan tindakan.

Dikutip dari Kompas.com pada (5/1/2020), aparat Kepolisian Sektor Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang kakak beradik yakni Herman Radig (33) dan Albinus Son (25).

Dua warga Kampung Wunis, Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur itu, ditangkap karena menganiaya ayah kandung mereka.

Ayah kandung mereka yang bernama Bernabas Ramat (63) pun akhirnya dimintai keterangan oleh polisi tentang video viral tersebut.

"Kejadian penganiayaan itu pada 1 Januari 2020 dan videonya baru viral di media sosial hari ini, sehingga anggota di Polsek Borong kemudian menangkap keduanya," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, Sabtu (4/1/2020).

Polisi pun melakukan pengecekan dan mendatangi lokasi kejadian.

Petugas piket SPKT Polsek Borong, tiba di rumah korban Bernabas Ramat, umur 63 tahun pada pukul 13.40 Wita.

Hasil wawancara dengan korban, lanjut Johannes, diketahui kalau peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 1 Januari 2020.

Kejadian dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.45 Wita di depan rumah korban.

Herman radig (33) dan Albinus Son (25), pelaku penganiaya ayah kandung mereka di Manggarai Timur, NTT, saat diamankan polisi.
Herman radig (33) dan Albinus Son (25), pelaku penganiaya ayah kandung mereka di Manggarai Timur, NTT, saat diamankan polisi. (Dokumen Polda NTT)

 

"Pelaku merupakan anak kandung korban yakni Herman Radig (anak sulung) dan Albinus Son (anak ketiga)," ujarnya.

Korban menceritakan, kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku sedang duduk bersama warga setempat di depan rumah Florianus, yang berjarak 20 meter dari rumah korban.

Ketika pelaku bersama warga sedang minum miras jenis sopi, korban datang ke tempat tersebut dalam kondisi mabuk miras.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved