Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Jadwal Tes SKD CPNS, Cek Juga Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): TWK, TIU, dan TKP

Jadwal Tes SKD CPNS 2019, Cek Juga Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): TWK, TIU, dan TKP

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR
Jadwal Tes SKD CPNS, Cek Juga Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): TWK, TIU, dan TKP 

TRIBUN-TIMUR.COM - Usai Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS, tahap selanjutnya adalah tes SKD dan SKB.

Terkait hal tersebut, BKN terbitkan Jadwal Acuan Tahapan Seleksi CPNS melalui siaran pers dengan nomor Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019.

Berikut isi siaran pers dari BKN:

"Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 untuk semua instansi Pemerintah telah ditutup pada 10
Desember 2019 pukul 24:00 WIB.

Untuk pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.

Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu.

Dalam Surat Kepala BKN tersebut, instansi pusat dan daerah diimbau untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2019
pada 12 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019 mendatang.

Sebelum mengumumkan hasil seleksi administrasi, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas paling lambat tanggal 12 Desember 2019.

Hingga masa pendaftaran berakhir, tercatat sebanyak 4.197.218 pelamar telah submit pendaftaran dari total 4.433.029 yang mengisi
formulir.

Pascapenutupan pendaftaran, pelamar dapat melihat total pelamar yang submit pada setiap formasi seleksi penerimaan CPNS tahun
2019 di menu info lowongan dalam portal https://sscndata.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10:00 WIB.

Setelah pelaksanaan seleksi administrasi, instansi diimbau melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020
hingga 28 Februari 2020, sementara hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.

Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.

Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi.

Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya. Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019.

Para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar."

Berikut TRIBUN-TIMUR.COM rangkum Jadwal Acuan Tahapan Seleksi CPNS:

*Pelaksanaan SKD: 27 Januari-28 Februari 2020

*Pengumuman Hasil SKD: 22-23 Maret 2020

*Pelaksanaan SKB: 25 Maret- 10 April 2020

*Pengumuman Hasil SKB: 27-30 April 2020

*Pengumuman Integrasi nilai SKD dan SKB: 1 Mei 2020

( TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin )

Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Berikut Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

a. Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK )

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b. Tes Intelegensia Umum ( TIU )

Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

1. Kemampuan verbal, yang meliputi:

a. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

b. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

c. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan numerik, yang meliputi:

a. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

b. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

c. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

d. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan figural, yang meliputi:

a. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

b. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

c. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

 

c. Tes Karakteristik Pribadi ( TKP )

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan. (Kompas.com)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved