Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa Remaja

Sungguh Keji, Alasan Diajak Jalan-jalan, Pemuda 26 Tahun Ini Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kebun Kopi

Pelaku LN (26) merupakan pelaku kasus rudapaksa terhadap remaja berusia 16 tahun. Kasus ini terjadi pada Rabu (1/1/2020) siang.

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribun Jateng
ilustrasi pemerkosaan. Sungguh Keji, Alasan Diajak Jalan-jalan, Pemuda 26 Tahun Ini Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kebun Kopi 

AS bercerita bahwa putrinya waktu kecil pernah terkena demam tinggi hingga mengalami step dan sampai saat ini masih mengalami keterbelakangan mental.

"Saya kecewa, putri saya diperlakukan seperti itu oleh LN," ucap AS kecewa.

Sehari berselang, Kamis (2/1/2020) keluarga korban melaporkan kejadian kejahatan seksual ke Polres Samosir.

Pihak kepolisian langsung melakukan visum kepada korban.

Surat tanda laporan kepolisian juga sudah keluar demikian juga hasil visum sudah keluar.

Bursa Liga Inggris - Man United Buru Emre Can? Aubameyang Bertahan, Arsenal Beli Pemain, Chelsea?

Bursa Pemain Liga 1 - Hamka Hamzah Out Arema FC? Teja Paku Alam ke Persib? Persija Gaet Evan Dimas?

"Kata dokter yang memeriksa positif terjadi dugaan pemerkosaan," ungkap AS.

'Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' harapnya.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor, mengaku sudah menerima laporan dari keluarga korban.

"Kasusnya masih kita proses dan akan kita beri atensi khusus," ujarnya.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait turut menanggapi kasus kejahatan seksual yang dialami anak dalam situasi Retardasi ini.

Komnas PA pun meminta atensi Bupati Samosir untuk memerintahkan Dinas PPPA dan Dinas Sosial Samosir untuk segera melakukan pertolongan terhadap korban

"Mengingat kasus ini merupakan kasus tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," ujar Arist.

"demi keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Samosir untuk menjerat pelaku seberat-beratnya," pinta Arist Merdeka.

Arist berharap polisi menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Junto Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved