Bawaslu Luwu Utara
Diduga Loloskan Pengurus Parpol jadi Panwascam, Bawaslu Luwu Utara Kembali Didemo
Bawaslu didemo Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Luwu Utara karena dituding meloloskan pengurus partai politik jadi Panitia Pengawas Kecamata
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Menurut dia, terdapat pengurus parpol yang diloloskan Bawaslu Luwu Utara sebagai Panwascam dan telah dilantik.
"Terdapat pengurus partai politik berdasarkan SK yang ada, lulus sebagai Panwascam di Kecamatan Mappedeceng," kata Akbar.
Menurut Akbar, keputusan Bawaslu Luwu Utara meloloskan pengurus parpol melanggar surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP/01.00/XII/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam 2019.
Pada lembaran pengumuman pendaftaran tentang syarat anggota Panwascam huruf (i), menyebutkan bahwa calon anggota Panwascam tidak pernah menjadi anggota partai politik.
"Atau telah telah mengundurkan diri sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar," kata Akbar.
Dalam aksi itu, pendemo juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Bawaslu Luwu Utara.
"Maka kami menuntut DKPP memecat komisioner Bawaslu Luwu Utara karena tidak mampu lagi menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," kata Akbar.
Adapun aksi hari ini, masih berlangsung saat berita ditulis. (*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)