DLH Luwu Timur
Bahas Pencemaran Lingkungan, Badawi Sebut DLH Luwu Timur 'Macan Ompong'
Itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin dan rekomendasi tambang di Kabupaten Luwu Timur. Rapat di Ruang Komisi III DPRD
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
ivan/tribunlutim.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin dan rekomendasi tambang di Kabupaten Luwu Timur. Rapat di Ruang Komisi III DPRD Luwu Timur, Jumat (3/1/2020).
Komisi III juga menanyakan tindakan yang dilakukan DLH soal fenomena pencemaran sungai yang terjadi.
Menurut Andi Tabacina, hasil LAB DLH Luwu Timur, Sungai Pongkeru tak tercemar oleh aktivitas PT CLM.
"Kalau ada yang tidak sesuai AMDAL, bisa ditegur dan diberikan rekomendasi. Tembusan diteruskan ke provinsi, pusat," tuturnya.
Sementara itu, Alpian mempertanyakan prosedur penyusunan AMDAL yang mengikutsertakan pemerhati lingkungan.
"Pemerhati lingkungan yang mana digunakan. Sungai Pongkeru yang keruh dianggap belum tercemar," katanya. (*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)