Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DLH Luwu Timur

Bahas Pencemaran Lingkungan, Badawi Sebut DLH Luwu Timur 'Macan Ompong'

Itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin dan rekomendasi tambang di Kabupaten Luwu Timur. Rapat di Ruang Komisi III DPRD

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
ivan/tribunlutim.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin dan rekomendasi tambang di Kabupaten Luwu Timur. Rapat di Ruang Komisi III DPRD Luwu Timur, Jumat (3/1/2020). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat sebutan 'Macan Ompong' dari Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi.

Itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin dan rekomendasi tambang di Kabupaten Luwu Timur. Rapat di Ruang Komisi III DPRD Luwu Timur, Jumat (3/1/2020).

Sebutan tersebut keluar saat rapat dipimpin Wakil Ketua II, Usman Sadik membahas soal pencemaran lingkungan dan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akibat aktivitas tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Kewenangan DLH Luwu Timur hanya bisa melakukan pengawasan dalam penegakan instrumen serta pembinaan AMDAL.

Kalaupun terjadi indikasi pelanggaran atau pencemaran lingkungan atau pelanggaran AMDAL, DLH Luwu Timur hanya bisa menegur.

"DLH ini seperti macan ompong," kata Legislator Golkar dalam rapat itu.

Hadir anggota komisi III, Alpian, Andi Surono, Najamuddin, Andi Baharuddin, Efraim dan I Wayan Suparta.

Dihadirkan Ketua DLH Luwu Timur, Andi Tabacina Achmad dan Kabid Penataan Lingkungan DLH, Nasir DJ serta staf DLH Luwu Timur.

Dalam RPD ini, terungkap juga PT CLM melanggar AMDAL.

"CLM melanggar AMDAL soal sedimen pond," kata Usman Sadik.

Itu ditegaskan Usman usai memperoleh kejelasan dari Nasir DJ yang diberi kesempatan menjelaskan aktivitas tambang PT CLM.

Sediment pond atau kolam pengendap adalah tempat untuk menangkap run off dan menahan air ketika tanah dan kotoran lain dalam air mengendap menjadi sedimen.

Kolam pengendap diperlukan karena air keluaran yang mengandung banyak total Suspended Solid atau residu tersuspensi yang melampaui baku mutu kualitas keluaran air.

Sediment pond PT CLM yang overload mencemari Sungai Pongkeru di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Warna sungai menjadi keruh pekat.

"Sedimen pond ada tiga tidak sesuai AMDAL berdasarkan ukuran yang ada, overload," kata Nasir DJ.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved