Jembatan Batu Bassi
Gunakan Aset Desa, Dinas PU Diminta Bongkar Besi Jembatan Batu Bassi-Nipa Bantimurung
Beberapa masalah yang ditemukan oleh warga, pada pembangunan jembatan desa tersebut.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pembangunan jembatan dan jalan beton Poros Batu Bassi-Nipa, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Maros, diprotes warga, Kamis (2/1/2020).
Beberapa masalah yang ditemukan oleh warga, pada pembangunan jembatan desa tersebut.
Seorang warga, Huseng mengatakan, kejanggalan tersebut diantaranya, besi yang digunakan merupakan aset desa.
Padahal anggaran yang digunakan merupakan APBD 2019.
"Kenapa masih pakai aset desa. Jembatan lama tidak dibongkar. Padahal itu dibangun oleh PNPM," kata dia.
Besi yang masih terpasang tersebut harusnya dibongkar lalu diganti dengan baru. Besi lama juga sudah karatan.
"Jadi saya lihat, besi lama itu dicat. Padahal sudah karatan. Di jembatan itu, aset desa dan Pemkab sudah bercampur," kata dia.
Huseng meminta supaya material lama dibongkar dan diserahkan ke pihak desa. Secara aturan, aset desa dan Pemkab juga tidak bisa bercampur.
"Kalau aset desa, ya harus ke desa. Dan dimanfaatkan desa. Bukan Pemkab yang manfatkan," katanya.
Warga linnya, Nurdin curiga hal tersebut disengaja dilakukan oleh kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros.
Sejak proyek senilai Rp 389 juta tersebut dikerjakan, beberapa bulan terakhir, pekerja atau kontraktor dan PU tidak pernah memasang papan proyek.
"Sejak dikerja, kami tidak pernah melihat ada papan proyek di sekitar lokasi. Jumlah anggaran dan perusahaannya pun kami tidak tahu," kata Nurdin.
Padahal warga juga punya hak untuk mengetahui jumlah anggaran dan melakukan pengawasan.
Selain papan proyek, kontraktor juga tidak membongkar besi lama jembatan. Padahal besi dasar jembatan tersebut, merupakan aset desa.
Pekerja menggunakan besi yang dipasang saat program PNPM tersebut. Padahal sudah karatan. Hal itu dinilai menyalahi aturan.
"Kenapa itu besi lama, tidak dibongkar. Harusnya dibongkar lalu diserahkan ke pihak desa. Kan bisa dipidahkan ke tempat lain, yang butuh jembatan," katanya.
Bahkan menurut Nurdin, pekerja langsung membangun tanpa ada koordinasi ke pihak desa.
Harusnya, pekerja koordinasi lalu membongkar besi lama yang karatan.
Meski masa kontrak habis, namun proyek tersebut belum rampung tepat waktu. Pekerja jarang ke lokasi melakukan pembangunan.
"Saya pernah tanya pekerjanya, kapan jembatan dan jalan ini rampung. Dia bilang tanggal 26 Desember. Tapi faktanya, belum," katanya.
Berdasarkan penelusuran di LPSE Pemkab Maros, kucuran anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD 2019.
Proyek dimenangkan oleh CV Almita Malebbi, dengan kode lelang 4777250. Sementara, bahan yang digunakan sebagian dari aset desa.
"Cara kerjanya juga seperti asal-asalan. Asal dikerja saja. Beton tidak halus. Pembesian juga tidak bagus. Kalau tidak percaya, silahkan lihat sendiri," katanya.
Warga curiga, Dinas PU dan kontraktor sengaja melakukan hal tersebut, demi meraup keuntungan besar. Sementara kualitas bangunan tidak maksimal," ujar dia.
Fungsi pengawasan dari penegak hukum dan pihak terkait, tidak maksimal. Bahkan dicurigai, tidak pernah ke lokasi dan menerima laporan laporan fiktif saja.
"Logikanya, kalau fungsi pengawasan maksimal, pekerjaan mungkin memuaskan dan tidak terjadi pelanggaran," katanya.
Jembatan dan jalan beton tersebut masih ditutup akibat molor. Hal itu membuat kendaraan tidak bisa melintas.
Warga menuntut, supaya besi milik desa dibongkar, dan dipindahkan ke dusun lain. Jika tidak, maka ada upaya warga selanjutnya, hingga besi aset desa dibongkar.
"Harus dibongkar itu besi lama. Secara aturan, aset desa dan APBD tidak boleh digabung. APBD itu aset Pemkab. Bukan desa. Tapi kok digabung," katanya.
Sementara, Kepada Bidang Bina Marga Dinas PU Maros, Muetazim yang dikonfirmasi melalui ponsel, tidak merespon. Pesan singkat juga tidak dibalas. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)