Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Realisasikan Anggaran Pagu 96 Persen, Segini Capaian PNBP Kantor Imigrasi Kelas I Makassar

PNBP Rp 23 milliar itu dicapai dari realisasi anggaran Rp 12.298.813.654 (Rp 12 milliar) atau 96.26 persen, dari total pagu anggaran

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Muslimin emba
Kepala Imigrasi Kelas I Makaassar Andi Pallawarukka didampingi jajarannya saat melakukan pers rilis akhir tahun di kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Selasa (31/12/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAAR - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Januari hingga November 2019, mencapai Rp 23.253.674.940 (Rp 23 Milliar).

PNBP Rp 23 milliar itu dicapai dari realisasi anggaran Rp 12.298.813.654 (Rp 12 milliar) atau 96.26 persen, dari total pagu anggaran sebesar Rp 13.295.560.000.

Capaian itu diungkap ke publik melalui press rilis yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Selasa (31/12/2019) siang.

"PNBP pada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar ini berasal dari pembayaran biaya dokumen perjalanan RU, Izin tinggal keimigrasian dan Visa on Arrival (VOA) sampai dengan November 2019," kata Kepala Imigrasi Kelas I Makaassar Andi Pallawarukka.

Dari capaian hingga November itu, Pallawarukka memperkirakan akan terus bertambah hingga Rp 25 milliar saat tutup buku jelang pergantian tahun 2019-2020.

"Per bulan November kemarin, PNBP kita sudah lebih dari Rp 23 milliar. Tapi kemungkinan nanti pada saat kita tutup buku dihari ini, kemungkinan bisa mencapai hingga Rp 25 milliar, jadi mudah-mudahan bisa lebih dari itu Rp 27 sampai Rp 30 milliar," kata Pallawarukka.

Pada tahun 2020 mendatang, ia pun memperkirakan target PNBP yang ditargetkan Dirjen Kementrian Hukum dan HAM akan bertambah dari target sebelumnya.

Selain capaian PNBP, Imigrasi Kelas I Makassar juga memaparkan data penerbitan paspor RI.

Penerbitan Paspor di Tahun 2019 jenis 24 halaman berjumlah 159. Mayoritas pengguna paspor itu, kata Pallawarukka mayoritas digunakan untuk tenaga kerja.

Sementara, untuk paspor jenis 48 halaman, lanjut Pallawarukka mencapai 41.859 yang diterbitkan Kantor Imigrasi Makassar dan 23.247 yang diterbitkan ULP Alauddin.

Untuk paspor elektronik dsri bulan September 2019, Imigrasi Makassar menerbitkan 724 paspor, 41.135 jenis 48 halaman dan 159 paspor TKI.

Untuk penundaan penerbitan paspor, Imigrasi Kelas I Makassar melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 53 calon TKI yang terindikasi non prosedural.

Sementara yang ditolak paspornya untuk memasuki wilayah Indonesia, khususnya Kota Makassar, hanya satu orang.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved