Jalan Beton Batu Bassi
Pembangunan Jembatan dan Jalan Beton Batu Bassi-Nipa Bantimurung Diprotes, Ini Rincian Masalahnya
Seorang warga, Nurdin mengaku menemukan beberapa kejanggalan, yang diduga disengaja dilakukan oleh kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros.
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pembangunan jembatan dan jalan beton Poros Batu Bassi-Nipa, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Maros, menuai protes warga, Selasa (31/12/2019).
Seorang warga, Nurdin mengaku menemukan beberapa kejanggalan, yang diduga disengaja dilakukan oleh kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros.
Sejak proyek senilai Rp 389 juta tersebut dikerjakan beberapa bulan terakhir, pekerja atau kontraktor dan PU tidak pernah memasang papan proyek.
"Sejak dikerja, kami tidak pernah melihat ada papan proyek di sekitar lokasi. Jumlah anggaran dan perusahaannya pun kami tidak tahu," kata Nurdin.
Padahal warga juga punya hak untuk mengetahui jumlah anggaran dan melakukan pengawasan.
Selain papan proyek, kontraktor juga tidak membongkar besi lama jembatan. Padahal besi dasar jembatan tersebut, merupakan aset desa.
Pekerja menggunakan besi yang dipasang saat program PNPM tersebut. Padahal sudah karatan. Hal itu dinilai menyalahi aturan.
"Kenapa itu besi lama, tidak dibongkar. Harusnya dibongkar lalu diserahkan ke pihak desa. Kan bisa dipidahkan ke tempat lain, yang butuh jembatan," katanya.
Bahkan menurut Nurdin, pekerja langsung membangun tanpa ada koordinasi ke pihak desa. Harusnya, pekerja koordinasi lalu membongkar besi lama yang karatan.
Meski masa kontrak habis, namun proyek tersebut belum rampung tepat waktu. Pekerja jarang ke lokasi melakukan pembangunan.
"Saya pernah tanya pekerjanya, kapan jembatan dan jalan ini rampung. Dia bilang tanggal 26 Desember. Tapi faktanya, belum," katanya.
Berdasarkan penelusuran di LPSE Pemkab Maros, kucuran anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD 2019.
Proyek dimenangkan oleh CV Almita Malebbi, dengan kode lelang 4777250. Sementara, bahan yang digunakan sebagian dari aset desa.
"Cara kerjanya juga seperti asal-asalan. Asal dikerja saja. Beton tidak halus. Pembesian juga tidak bagus. Kalau tidak percaya, silahkan lihat sendiri," katanya.
Warga curiga, Dinas PU dan kontraktor sengaja melakukan hal tersebut, demi meraup keuntungan besar. Sementara kualitas bangunan tidak maksimal," ujar dia.
Fungsi pengawasan dari penegak hukum dan pihak terkait, tidak maksimal. Bahkan dicurigai, tidak pernah ke lokasi dan menerima laporan laporan fiktif saja.
"Logikanya, kalau fungsi pengawasan maksimal, pekerjaan mungkin memuaskan dan tidak terjadi pelanggaran," katanya.
Jembatan dan jalan beton tersebut masih ditutup akibat molor. Hal itu membuat kendaraan tidak bisa melintas.
Warga menuntut, supaya besi milik desa dibongkar, dan dipindahkan ke dusun lain. Jika tidak, maka ada upaya warga selanjutnya, hingga besi aset desa dibongkar.
"Harus dibongkar itu besi lama. Secara aturan, aset desa dan APBD tidak boleh digabung. APBD itu aset Pemkab. Bukan desa. Tapi kok digabung," katanya.
Sementara, Kepada Bidang Bina Marga Dinas PU Maros, Muetazim yang dikonfirmasi melalui ponsel, tidak merespon. Pesan singkat juga tidak dibalas. (*).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)