Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapenda Sulsel

Berkat KPK, Bapenda Sulsel Lewati Target Pajak

Tahun ini, total target pajak daerah sebesar Rp 3,7 triliun lebih, naik menjadi Rp 250 Miliar lebih dari target tahun sebelumnya sebesar Rp 3,4 T.

Editor: Sudirman
abdiwan/tribuntimur.com
Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman memberikan keterangan dalam Sidang hak angket di DPRD Sulsel, Kamis (11/7). 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mencapai target pajak bahkan surplus hingga puluhan miliaran rupiah, Senin (30/12/2019).

Tahun ini, total target pajak daerah sebesar Rp 3,7 triliun lebih, naik  menjadi Rp 250 Miliar lebih dari target tahun sebelumnya sebesar Rp 3,4 triliun lebih.

Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah terus karena wajib pajak masih terus berdatangan di sejumlah samsat di Sulsel.

Apalagi Samsat memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Selasa (31/12) sore, atau sebelum memasuki pergantian tahun 2020.

Dari lima pajak daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ada empat jenis pajak yang dikelola langsung Bapenda Sulsel, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP) semuanya melewati target pajak.

Hanya pajak rokok yang tidak mencapai target. Pajak rokok merupakan pajak yang dipungut secara self assessment, dimana pemungutannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok. 

Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman, Senin (30/12), mengatakan, hingga Senin (30/12) siang, Bapenda Sulsel sudah merealisasikan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1.387.973.788.000 dari target sebesar Rp 1.345.247.950.000 atau mencapai 103,18 persen.

Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp 993.777.500.000 berhasil dicapai 1.008.643.542.000 atau mencapai 101 persen.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) juga melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 650.662.145.360 dicapai sebesar Rp 654.633.759.689 atau mencapai 101,50 persen.

Pajak Air Pemukaan juga surplus. Target sebesar Rp 92.219.000.000 berhasil dicapai 93.392.154.197 atau mencapai 101.27 persen.

Adapun Pajak Rokok ditargetkan sebesar Rp 630.962.000.000 berhasil dicapai Rp 548.040.916.937 atau sebesar 86.86 persen.

“Setiap tahun begitu, pajak rokok triwulan empat hanya diterima untuk hasil pemungutan Bulan Oktober dan November, sedangkan hasil pemungutan Bulan Desember akan kami terima pada Bulan April tahun depannya,” ujar Sumardi.  

Ia menambahkan, tercapainya target pajak ini berkat kerja keras semua unit pelaksana teknis pendapatan daerah di Sulsel di bawah supporting Tim Korsupgah KPK.

Tentu saja tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang sangat baik dari mitra Bapenda Sulsel yakni pihak kepolisian, PT Bank Sulselbar, dan Jasa Raharja .

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved