Anggaran Perjalanan Dinas
Setahun, Biaya 'Jalan-jalan' Anggota DPRD dan Pemprov Sulsel Rp 247 Miliar
Kemendagri dibawa kepemimpinan Tito Karnavian memberikan catatan dan koreksi. Salah satunya menjadi sorotan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) 2020 Provinsi Sulawesi Selatan.
Kemendagri dibawa kepemimpinan Tito Karnavian memberikan catatan dan koreksi. Salah satunya menjadi sorotan adalah anggaran untuk perjalanan dinas agar dilakukan penghematan.
Penyediaan alokasi anggaran perjalanan dinas harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivtas, efisien, kepatuhan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran.
"Rekomendasi kememdagri terkait anggaran perjalanan dinas yang diminta untuk dirasionalisasi sangat bisa dipahami. Artinya penganggaran yang bisa dihemat sejak dari awal ya dihematlah," kata legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle.
"Meskipun pada setiap akhir tahun penganggaran selalu terdapat silpa yang bukan hanya karena kegiatan gagal realisasi, tetapi tidak sedikit memang silpa bersumber dari penghematan belanja kegiatan oleh masing masing OPD teknis," lanjut Ketua Komisi A DPRD Sulsel tersebut.
Menurut legislator DPRD Sulsel tersebut permintaan penghematan itu perjalanan dinas diperuntukkan Gubernur, Walil Gubernur, Sekretaris Provinsi.
Serta Pimpinan DPRD, anggota DPRD, Inspektorat dan dan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun belanja perjalanan dinas Rp 247.912.190.164 atau 2,31 persen dari total belanja daerah dalam ranperda Provinsin Sulsel tentang APBD 2020.
Khusus untuk anggaran 'jalan-ja;an' DPRD Sulsel, rincianya yakni belanja perjalanan dinas dalam daerah dalam kegiatan koordinasi konsultasi KDH-WKDH dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah lainnya pada Sekretariat Daerah Rp 1,4 M.
Belanja perjalanan dinas dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Rp 4 M.
Belanja perjalanan dinas dalam daerah kegiatan reses DPRD pada Sekretariat Daerah DPRD Rp 6,6 m.
Belanja perjalanan dinas dalam daerah dalam kegiatan hearing atau dialog dan koordinasi dengan pejabat, pemda, tokoh masyarakat, tokoh agama pada sekretariat DPRD Rp 2,1 M.
Belanja perjalanan djnas dalam daerah dalam kegiatan pelaksana tugas dan fungsi pimpinan dprd pada sekretariat daerah Rp 1,3 M.
Belanja perjalanan dinas dalam daerah untuk kegiatan pelaksana tugas dan fungsi komisi pada sekretariat DPRD Rp 5,070 m.
Belanja perjalanan dinas dalam daerah untuk penyebarluasan peraturan daerah pada sekretariat DpRD Rp 15,3 m dan beberapa perjalanan dinas lainnya baik diluar daerah maupun luar negeri.
