Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua DA Tolak Tawaran Tim TRC

Orang Tua DA Tolak Tawaran Tim TRC Lakukan Layanan Konseling

Hingga pada akhirnya M menampar korban yang masih duduk di kelas 2 SD, M saat ini juga sudah diamankan pihak kepolisian.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Muslimin Emba/Tribun Timur
Pelaku penganiayaan terhadap DA (2), Manting (41) saat ditangkap personel Polsek Biringkanaya, Makassar, Minggu (29/12/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Hebohkan publik, Ibu penampar murid SD di Makassar akhirnya diamankan pihak polisi.

Sebelumnya aksi ibu-ibu ini viral lantaran menampar seorang Murid SD berinisial DA (8).

Sontak saja videonya beredar dan mendapat banyak reaksi.

Dalam video tersebut terlihat seorang ibu sedang memarahi Murid SD di dalam kelas.

Ibu yang belakangan diketahui berinisial M ini tampak terlihat kesal terhadap siswi SD itu.

Hingga pada akhirnya M menampar korban yang masih duduk di kelas 2 SD, M saat ini juga sudah diamankan pihak kepolisian.

Terkait dengan insiden ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulawesi Selatan langsung menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak (PA).

Minggu (29/12/2019), Kepala Dinas PPPA Sulsel Ilham A Gazaling mengatakan, dari hasil kunjungan timnya ke DA, dipastikan bahwa telah terjadi kekerasan di sekolah.

Kejadian ini berlangsung disela-sela pembagian rapor di SDN Paccerakkang, Kota Makassar.

Lokasi kejadian tak jauh dari rumah korban, begitu pun dengan pelaku.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada korban maupun orang tua korban, kejadian kekerasan terhadap DA ini tidak menimbulkan trauma.

Selain itu, tawaran Tim TRC juga ditolak oleh orang tua korban, untuk layanan konseling di Rumah Aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi.

"Orangtuanya merasa bahwa tidak ada ji trauma dari anaknya jadi dia tolak tawaran konselinh. Tim juga melihat, anak ini juga kembali bermain dengan tetangganya. Ya suasananya seperti sebelum-sebelumnya. Tidak ada trauma yang dialami ini anak," ujar Ilham.

Terkait dengan aksi kekerasan yang dialami oleh anaknya, orang tua korban menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Orang tuanya ini menjual bakso, soal kasus hukum ia serahkan ke aparat kepolisian," ujarnya.

* Diamankan Polisi

Kini, ibu yang menampar siswi SD itu telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Biringkanaya Kompol Ashari mengatakan M diamankan di kediamannya di Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

"Sudah kami amankan. Sekarang sudah ada di Polsek Biringkanaya," kata Ashari kepada Kompas.com.

M saat menampar DA (8) berlangsung saat pembagian rapor di sekolah, Sabtu (28/12/2019) kemarin.

Ashari mengungkapkan, M belum ditetapkan sebagai tersangka.

Unit reskrim Polsek Biringkanaya masih melakukan pemeriksaan intens atas insiden penamparan tersebut.

"Akan digelarkan (perkara) dulu oleh unit reskrim," ucap Ashari.

Menurut Ashari, M diduga nekat menampar wajah DA lantaran emosi dengan kejadian yang menimpa anaknya sebelum hari Natal.

Pelaku penganiayaan terhadap DA (2), Manting (41) saat ditangkap personel Polsek Biringkanaya, Makassar, Minggu (29/12/2019)
Pelaku penganiayaan terhadap DA (2), Manting (41) saat ditangkap personel Polsek Biringkanaya, Makassar, Minggu (29/12/2019) (Muslimin Emba/Tribun Timur)

Saat itu, sapu yang dipegang DA tidak sengaja melukai kepala anak M yang menurut M mengalami luka.

"Beberapa orangtua murid menegur pelaku kemudian pelaku meninggalkan korban dalam keadaan menangis," lanjut Ashari. (*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved