Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri

Waspada Pencuri Berkolor, Bisa Bikin Tidur Korban, Aksinya Terekam CCTV

Aksi pencuri berkolor yang akhirnya teridentifikasi bernama Abdul Rohman (40) ternyata berasal dari rekaman CCTV di rumah Sumargi.

Editor: Ansar
Surya.co.id
Pencuri Berkolor Sukses Bikin Korban Tertidur, tapi Tertangkap Berkat CCTV, Ini Rekaman Aksinya. Screen shot pencuri berkolor (diduga pakai ilmu sirep) beraksi di rumah panitera. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video pencuri berkolor yang diduga memakai ilmu sirep (ilmu yang membuat korban tertidur pulas) saat beraksi di rumah Sumargi, Panitera Pengadilan Negeri Tuban di Mojokerto, Jumat (13/12/2019).

Aksi pencuri berkolor yang akhirnya teridentifikasi bernama Abdul Rohman (40) ternyata berasal dari rekaman  CCTV di rumah Sumargi. 

Kamera CCTV itu terpasang di teras dan ruangan tengah rumah korban di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, merekam aksi pencuri berkolor Abdul Rohman.

Dalam rekaman video CCTV berdurasi 2,15 menit itu tersangka mengenakan celana pendek kolor motif garis-garis terlihat berjalan mengendap-endap di teras rumah.

Tersangka masuk ke pintu rumah dan mencuri barang berharga milik korban.

Ia terlihat naik tangga menuju ke ruangan lantai II sambil membawa Laptop milik korbannya.

Dalam rekaman CCTV di lantai II, tersangka terlihat jelas masuk ke ruangan mengambil Handphone dan uang tunai.

Berkat rekaman CCTV itu, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto akhirnya menangkap Abdul Rohman (40), si pencuri berkolor.

Tersangka asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini akhirnya berhasil dibekuk Polisi setelah buron selama dua pekan di Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Prima Andre Rinaldo menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terlihat jelas wajah tersangka.

Dari situlah pihaknya melakukan penyelidikan sampai mengetahui keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah rekannya di daerah Krembangan Kota Surabaya.

"Tersangka merupakan residivis pencurian yang pernah di penjara selama enam bulan di Banyuwangi," ujar Andre kepada Surya, Jumat (27/12/2019).

Ia mengatakan mulanya tersangka mengendarai sepeda motor dari Surabaya mengunjungi rekannya di Mojokerto.

Sebelumnya tersangka sudah memantau kondisi rumah korban ketika akan melakukan aksi pencurian tersebut.

Dia memanjat pagar tembok di belakang rumah korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved